Polisi Tembak Polisi
Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo Cs Kasus Pencurian, Uang Rp 200 Juta Milik Yosua Hilang
Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak membuat laporan terkait hilangnya uang di ATM Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak membuat laporan terkait hilangnya uang di ATM Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kedua orang tua Brigadir J tersebut melaporkan kehilangan sebanyak Rp 200 juta di rekening anaknya.
Baca juga: Kekaguman Biarawati Tahu Karakter Asli Richard Eliezer, Tak Kaget Eks Anak Buah Sambo Divonis Ringan
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA Tanggal 15 Februari 2023 atas nama Kamaruddin Simanjuntak.
Dalam laporan ini, pihak terlapor masih dalam lidik dengan dijerat pasal 362 dan atau 365 KUHP juncto pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tak sendiri, orang tua Brigadir J didampingi oleh kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.
"Melaporkan kehilangan ATM dari almarhum Yosua, supaya membuat laporan kehilangan nanti dipakai untuk mengurus hak-hak almarhum," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, dilansir TribunJakarta.com.
Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, ada sejumlah uang dari beberapa rekening Brigadir J yang diduga dicuri Ferdy Sambo cs.
"Karena ada beberapa rekening Bank BNI yang uangnya dicuri oleh nenek Putri bersama Ricky Rizal."
"Demikian juga barang-barang lainnya seperti HP, laptop, dan pin-pinnya dicuri nenek Putri," kata dia.
Dikutip dari Wartakotalive.com, pelaporan tersebut dilakulan karena waktu orang tua Brigadir J di Jakarta terbatas.
"Karena mereka waktunya terbatas di Jakarta, pokoknya pelaku kejahatan harus kita tindak, supaya tidak ada mafia-mafia," beber Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, barang-barang Brigadir J wajib diberikan kepada para ahli waris, bukan dikuasai oleh para pelaku yang kini sudah divonis atas kasus tersebut.
"Maka yang berhak atas semua barang-barang almarhum pascadibantai atau dibunuh adalah ahli warisnya yang lima orang."
"Tetapi para pelaku ini bukan ahli waris."
"Jadi dia tidak berhak mengambil barang-barang atas almarhum," terangnya.

Sementara itu, Rosti Simanjuntak berharap semua warisan peninggalan Brigadir J segera diberikan kepada yang hak yakni keluarganya.
"Seharusnya kalau itu barang milik anakku harus dikembalikan pada ahli warisnya."
"Karena setelah anak itu meninggalkan orangtuanya, dibunuh secara sadis, jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum dan saudara dan ayahnya. Sebagai ahli waris yang sah," jelas Rosti.
Baca juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Hukuman Mati ke Sambo: Pernah Mengabdi di PN Karanganyar
Sebagai informasi, dalam persidangan, teka-teki uang milik Brigadir J yang disebut hilang dari rekeningnya akhirnya terungkap.
Uang tersebut ternyata ditransfer ke rekening milik Ricky Rizal pada 11 Juli 2022 atau setelah Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini diungkap oleh saksi dari pegawai Bank BNI, Anita Amalia Dwi Agustin, dalam persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
"Saya ketika di BAP, saya diberi kuasa untuk membuka data nasabah saudara Ricky Rizal," kata Anita.
"Ada apa dengan data nasabah Ricky Rizal?" tanya hakim.
"Ketika di BAP itu ditanyakan transaksi yang ada milik rekening Ricky Rizal," ungkapnya.
Anita melanjutkan, pada 11 Juli 2022 terdapat uang yang masuk ke rekening milik Ricky Rizal sebesar Rp200 juta dari rekening milik Brigadir J.
"Yang saya serahkan itu data rekening koran tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui Inet banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua Rp100 juta dua kali di tanggal yang sama," jelas Anita.
"Ada pemindahan rekening atas nama Yosua ke terdakwa Ricky Rizal sejumlah? tanya hakim menegaskan.
"Rp100 juta sebanyak 2 kali jadi total Rp200 juta," terang saksi.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Nurmahadi) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.