Polisi Tembak Polisi
Maaf dari Keluarga Brigadir J Selamatkan Eliezer dari Vonis Berat, Jadi Alasan Kejaksaan Tak Banding
Kejaksaan mempertimbangkan beberapa alasan kenapa tak mengajukan banding atas vonis terhadap Richard Eliezer.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kejaksaan Agung menyatakan tidak banding dalam perkara ini," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).
Kejaksaan mempertimbangkan beberapa alasan kenapa tak mengajukan banding atas vonis terhadap Richard Eliezer.
Baca juga: Vonis 1,5 Tahun Bharada E Sudah Inkrah, Jaksa dan Penasihat Hukum Kompak Tak Banding
Salah satunya karena keluarga Brigadir J sudah memberikan maaf kepada Richard.
"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban, ibu dan bapak Yosua dan kerabat. Saya melihat perkembangan dari proses persidangan sampai akhir putusan Richard, satu sikap keikhlasan. Terlihat dari ekspresi menangis, bersyukur diputus hakim seperti itu," kata Fadil.
Fadil Zumhana merasa pemberian maaf adalah putusan tertinggi, baik secara hukum, agama, maupun adat.
"Kata maaf itu yang penting dalam keputusan," ujarnya.
Selain itu, Kejaksaan juga mempertimbangkan respon masyarakat yang menuntut keadilan dalam perkara ini.
Baca juga: Harapan Baru Kisah Asmara Richard Eliezer Usai Divonis Ringan, Ling Ling Siap Tetap Menunggu Kekasih
Tanggapan masyarakat itu diperhatikan melalui pemberitaan-pemberitaan di media massa sejak vonis terhadap Richard dibacakan.
"Sehingga kami menghormati keputusan hakim yang telah mewujudkan keadilan subtantif yang dapat diterima oleh masyarakat."
Sebagaimana diketahui, vonis terhadap Richard telah dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, di dalam persidangan.
Baca juga: Rencana Richard Eliezer Setelah Bebas dari Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Ingin Kembali Berseragam Brimob
Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan vonis, yaitu hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
| Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
	
						
							
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.