Polisi Tembak Polisi
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Ferdy Sambo Kini Dilaporkan terkait Kasus Pencucian Uang dan Pencurian
Penasihat Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pun menyampaikan bahwa jam tangan Brigadir J pun turut hilang.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Belum genap sepekan divonis hukuman mati, terdakwa Ferdy Sambo kini terseret kasus pencurian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus TPPU itu kian menambah derita Ferdy Sambo yang sebelumnya terjerat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun orang tua Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat didampingi tim Penasihat Hukumnya mendatangi Polres Jakarta Selatan, pada Rabu lalu untuk melaporkan hilangnya sejumlah barang dan uang senilai Rp 200 juta dari ATM Brigadir J.
Baca juga: Viral KUHP Baru Dianggap untuk Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Yasonna Laoly Buka Suara
Hilangnya barang milik Brigadir J dan uang yang ada dalam rekeningnya ini diketahui dari fakta persidangan yang menunjukkan rentetan peristiwa pembunuhan berencana di Duren Tiga dari keterangan para saksi.
Tidak hanya uang, ada pula laptop dan handphone yang belum diketahui keberadaannya hingga saat ini.
Dengan adanya laporan tersebut, penyidik pun diharapkan segera melakukan penyelidikan terhadap kasus baru yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri itu.
Penasihat Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pun menyampaikan bahwa jam tangan Brigadir J pun turut hilang.
Baca juga: Ferdy Sambo cs Resmi Ajukan Banding Vonis Majelis Hakim, hanya Eliezer yang Tidak Banding
"Kita proses karena belum ada pertobatan, kemudian jam tangan almarhum juga hilang, jam tangan yang melekat di tangannya," kata Kamaruddin, dalam tayangan Kompas TV yang dikutip Tribunnews, Jumat (17/2/2023).
Begitu pula 2 handphone milik anak dari kliennya itu yang masih belum dikembalikan.
Selain itu, terdapat laptop dan buku tabungan dari beberapa bank pelat merah maupun swasta.
"Kemudian handphone nya juga dua unit hilang, sampai sekarang belum dikembalikan. Demikian juga laptopnya ditambah dengan rekening-rekeningnya, dua rekening dari Bank BNI sampai dengan (Rabu) sore ini belum ditemukan atau dikembalikan. Demikian juga rekening dari Bank BRI, Bank Mandiri maupun Bank BCA," jelas Kamaruddin.

Selain itu, hilang pula pin emas yang diberikan oleh petinggi Polri.
"Satu lagi pin emas pemberian pimpinannya, pin emas itu juga belum dikembalikan," papar Kamaruddin.
Kamaruddin pun menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah memperingatkam kubu Ferdy Sambo untuk mengembalikan barang-barang tersebut.
Baca juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Hukuman Mati ke Sambo: Pernah Mengabdi di PN Karanganyar
Peringatan itu telah disampaikan sejak beberapa bulan lalu, namun menurutnya tidak ada itikad baik dari mereka untuk mengembalikan barang tersebut kepada kliennya, yakni orang tua Brigadir J.
"Kami sudah mewarning mereka selama 8 bulan, tetapi tidak ada itikad mereka untuk segera mengembalikan kepada klien saya Samuel Hutabarat atau Rosti (Simanjuntak)," pungkas Kamaruddin.
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.