Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Inilah Arti Demosi, Sanksi yang Diberikan kepada Richard Eliezer dalam Sidang Etik

Sanksi untuk Richard Eliezer itu berdasarkan hasil sidang KKEP yang digelar pada Rabu (22/2/2023) kemarin.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tangkap layar YouTube Tribunnews.com
Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Sanksi yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer (Bharada E) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) adalah berupa demosi.

Sanksi untuk Richard Eliezer itu berdasarkan hasil sidang KKEP yang digelar pada Rabu (22/2/2023) kemarin.

Di mana dia memutuskan bahwa Richard Eliezer tetap dipertahankan menjadi anggota Polri. 

Baca juga: Hasil Sidang Etik Richard Eliezer: Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri, Namun Dihukum Demosi 1 tahun

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan jika Richard Eliezer tetap dikenakan sanksi yakni meminta maaf di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Selanjutnya, Richard Eliezer juga dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi satu tahun," ungkap Ahmad, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Lantas, apa itu demosi?

Secara umum demosi berarti perpindahan seorang pegawai dari satu golongan ke golongan lain yang mempunyai gaji maksimum yang lebih rendah, dikutip dari laman in.gov.

Adapun tujuan kebijakan demosi adalah menetapkan metode yang konsisten untuk menentukan gaji bagi karyawan yang diturunkan pangkatnya.

Dalam hal ini, demosi juga merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca juga: Richard Eliezer Jalani Sidang Etik: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf Jadi Saksi tapi Tak Hadir

Mengutip laman polri.go.id, demosi berarti memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi telah tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bunyi aturan tersebut adalah sebagai berikut:

“Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Istilah demosi juga tercantum dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016).

Baca juga: Anggota LPSK Ungkap Alasan Langsung Amankan Eliezer Usai Sidang Vonis, Ada Hal yang Membahayakan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved