Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Jalani Sidang Etik: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf Jadi Saksi tapi Tak Hadir

Richard Eliezer tengah menjalani sidang etik yang dilakukan secara tertutup dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Tangkap layar YouTube Tribunnews.com
Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Richard Eliezer tengah menjalani sidang etik yang dilakukan secara tertutup dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Sidang etik Richard Eliezer diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting.

Baca juga: Ronny Talapessy Sempat Takut Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum, Yakin Setelah Lihat Kesederhanaan Eliezer

Diketahui, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yakni 12 tahun penjara.

Dalam sidang etik ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memanggil tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) untuk Bharada E atau Richard Eliezer, Rabu (22/2/2023).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, total ada delapan saksi yang dipanggil, termasuk terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Namun pada sidang etik Richard Eliezer ini, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tidak hadir.

"Saudara FS, saudara RR, saudara KM. Yang tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Menurut Ramadhan, ketiganya tidak hadir karena masalah perizinan. Tetapi, tak dirinci soal perizinan yang dimaksudkan.

Baca juga: Penasihat Kapolri Sebut Richard Eliezer Berpeluang Gabung Polri, Hukuman Tidak Termasuk Paling Berat

Meski tidak hadir langsung, Ferdy Sambo dkk tetap memberikan keterangan tertulis yang akan dibacakan dalam sidang etik Bharada E.

"Jadi, walaupun keterangan yang diberikan secara tertulis itu nilainya sama dengan hadir langsung," ujar Ramadhan.

Sementara itu, Ramadhan mengatakan, ada dua saksi juga yang berhalangan hadir karena sakit, yaitu Kombes Murbani Budi Pitono (MBP) dan Iptu inisial Januar Arifin (JA).

Namun, keterangan Kombes Murbani dan Iptu Januar yang diberikan secara tertulis juga akan dibacakan di ruang sidang etik.

Dalam sidang etik Richard Eliezer, Ramadhan mengatakan, saksi yang hadir di ruang sidang etik secara langsung adalah AKP DC, Ipda S, dan Ipda AM.

"Jadi, dari keseluruhan 8 saksi yang dipanggil. Yang hadir langsung dan beri keterangan langsung ada 3. Sisanya dibacakan," katanya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved