Polisi Tembak Polisi
Richard Eliezer Jalani Sidang Etik: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf Jadi Saksi tapi Tak Hadir
Richard Eliezer tengah menjalani sidang etik yang dilakukan secara tertutup dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Richard Eliezer tengah menjalani sidang etik yang dilakukan secara tertutup dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Sidang etik Richard Eliezer diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting.
Baca juga: Ronny Talapessy Sempat Takut Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum, Yakin Setelah Lihat Kesederhanaan Eliezer
Diketahui, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yakni 12 tahun penjara.
Dalam sidang etik ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memanggil tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) untuk Bharada E atau Richard Eliezer, Rabu (22/2/2023).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, total ada delapan saksi yang dipanggil, termasuk terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Namun pada sidang etik Richard Eliezer ini, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tidak hadir.
"Saudara FS, saudara RR, saudara KM. Yang tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Menurut Ramadhan, ketiganya tidak hadir karena masalah perizinan. Tetapi, tak dirinci soal perizinan yang dimaksudkan.
Baca juga: Penasihat Kapolri Sebut Richard Eliezer Berpeluang Gabung Polri, Hukuman Tidak Termasuk Paling Berat
Meski tidak hadir langsung, Ferdy Sambo dkk tetap memberikan keterangan tertulis yang akan dibacakan dalam sidang etik Bharada E.
"Jadi, walaupun keterangan yang diberikan secara tertulis itu nilainya sama dengan hadir langsung," ujar Ramadhan.
Sementara itu, Ramadhan mengatakan, ada dua saksi juga yang berhalangan hadir karena sakit, yaitu Kombes Murbani Budi Pitono (MBP) dan Iptu inisial Januar Arifin (JA).
Namun, keterangan Kombes Murbani dan Iptu Januar yang diberikan secara tertulis juga akan dibacakan di ruang sidang etik.
Dalam sidang etik Richard Eliezer, Ramadhan mengatakan, saksi yang hadir di ruang sidang etik secara langsung adalah AKP DC, Ipda S, dan Ipda AM.
"Jadi, dari keseluruhan 8 saksi yang dipanggil. Yang hadir langsung dan beri keterangan langsung ada 3. Sisanya dibacakan," katanya.
(*)
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.