Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Pertimbangan KKEP Pertahankan Richard Eliezer di Polri : Terpaksa Turuti Sambo karena Beda Pangkat

Richard Eliezer dianggap sulit untuk menolak perintah sang atasan karena beda pangkat yang begitu jauh.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kompas TV
Sidang Richerd Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Ahmad Ramadhan menjelaskan pertimbangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam mempertahankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di institusi Polri.

Adapun salah satu poin itu adalah situasi Richard Eliezer sulit menolak perintah atasan.

Menurut dia, situasi sulit menolak perintah atasan ini lantaran Richard Eliezer merupakan polisi yang memiliki pangkat jauh di bawah sang atasan saat itu, yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca juga: Inilah Arti Demosi, Sanksi yang Diberikan kepada Richard Eliezer dalam Sidang Etik

Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya merupakan seorang Jenderal bintang dua.

Richard Eliezer dianggap sulit untuk menolak perintah sang atasan karena beda pangkat yang begitu jauh.

Alhasil, Richard terpaksa menyanggupi perintah untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan," kata Ramadhan, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (22/2/2023).

Meskipun masih dipertahankan berdinas sebagai anggota Polri, namun Richard harus menjalani sanksi administratif berupa demosi selama 1 tahun di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Baca juga: Hasil Sidang Etik Richard Eliezer: Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri, Namun Dihukum Demosi 1 tahun

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu ini, terdakwa Richard Eliezer divonis pidana sangat ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Sementara pada 14 Februari lalu, Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara.

Sebelumnya pada hari yang sama, Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.

Hakim Wahyu juga menjatuhkan vonis pidana mati terhadap aktor intelektual kasus ini yakni Ferdy Sambo pada 13 Februari lalu.

Vonis ini tentunya melebihi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo yakni pidana penjara seumur hidup.

Terkait vonis ini, keluarga Brigadir J pun menyambut baik putusan Majelis Hakim.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved