Polisi Tembak Polisi
Pertimbangan KKEP Pertahankan Richard Eliezer di Polri : Terpaksa Turuti Sambo karena Beda Pangkat
Richard Eliezer dianggap sulit untuk menolak perintah sang atasan karena beda pangkat yang begitu jauh.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Ahmad Ramadhan menjelaskan pertimbangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam mempertahankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di institusi Polri.
Adapun salah satu poin itu adalah situasi Richard Eliezer sulit menolak perintah atasan.
Menurut dia, situasi sulit menolak perintah atasan ini lantaran Richard Eliezer merupakan polisi yang memiliki pangkat jauh di bawah sang atasan saat itu, yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Baca juga: Inilah Arti Demosi, Sanksi yang Diberikan kepada Richard Eliezer dalam Sidang Etik
Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya merupakan seorang Jenderal bintang dua.
Richard Eliezer dianggap sulit untuk menolak perintah sang atasan karena beda pangkat yang begitu jauh.
Alhasil, Richard terpaksa menyanggupi perintah untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan," kata Ramadhan, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (22/2/2023).
Meskipun masih dipertahankan berdinas sebagai anggota Polri, namun Richard harus menjalani sanksi administratif berupa demosi selama 1 tahun di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Baca juga: Hasil Sidang Etik Richard Eliezer: Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri, Namun Dihukum Demosi 1 tahun
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu ini, terdakwa Richard Eliezer divonis pidana sangat ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sementara pada 14 Februari lalu, Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara.
Sebelumnya pada hari yang sama, Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.
Hakim Wahyu juga menjatuhkan vonis pidana mati terhadap aktor intelektual kasus ini yakni Ferdy Sambo pada 13 Februari lalu.
Vonis ini tentunya melebihi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo yakni pidana penjara seumur hidup.
Terkait vonis ini, keluarga Brigadir J pun menyambut baik putusan Majelis Hakim.
(*)
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.