Berita Sragen Terbaru
Warning! Peredaran Narkoba di Sragen Masif, Dua Bulan Saja 13 Pengedar Ditangkap, Kebanyakan Remaja
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengatakan dari 11 laporan, ada 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pengedaran narkoba di Kabupaten Sragen begitu deras.
Pasalnya, tahun 2023 baru berjalan dua bulan, Satnarkoba Polres Sragen sudah mengungkap 11 kasus.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti mengatakan dari 11 laporan, ada 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, ketiga belas tersangka tersebut rata-rata merupakan pengedar barang haram tersebut.
"Ungkap kasus bulan Januari hingga Februari 2023, ada 11 laporan dan ada 13 tersangka," katanya kepada TribunSolo.com.
Ia menerangkan 8 orang tersangka di antaranya merupakan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Sedangkan, tiga tersangka merupakan pengedar shabu dan dua orang lainnya pengedar ganja.
Delapan orang pengedar obat-obatan berbahaya yakni berinisial MJ, NBI, SL, AS, RHP, WA, DA, dan SP yang dikenakan undang-undang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Sedangkan pengedar shabu yakni RBP, HN, dan KIP, yang disangkakan pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang terancam pidana maksimal 20 tahun lamanya.
Baca juga: Inilah Sosok Oknum Polisi Berinisial G, Diduga Membekingi Bandar Narkoba di Tana Toraja
Baca juga: BREAKING NEWS : Korban Kecelakaan Maut Tol Solo-Ngawi, Anak 4 Tahun Tak Selamat, Sempat Kritis
Dua pengedar ganja yakni AGB dan AT dikenakan pasal 114 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Total barang bukti yang diamankan selama 2 bulan kali ini, yakni shabu dengan berat kotor 0,59 gram dan obat jenis Trihexphenedyl sebanyak 15.883 butir,.
Kemudian ada obat jenis Tramadol HCl sebanyak 4.022 butir, obat psikotropika jenis Merlopan sebanyak 10 butir, dan ganja dengan berat kotor seberat 5,14 gram.
AKP Rini menerangkan semua pengedar narkoba tersebut kebanyakan merupakan pemain baru.
Ia menjelaskan seseorang juga dikatakan sebagai pengedar apabila disuruh mengambil narkoba, meski dengan jumlah sedikit.
Pria Ini Nekat Curi Sepeda Motor Milik Pacar Sendiri di Sragen, Modus Duplikat Kunci, Ketahuan CCTV |
![]() |
---|
Cerita Warga Gondang Sragen Diduga Keracunan Setelah Makan Rendang di Hajatan : Dagingnya Alot |
![]() |
---|
Ban Selip saat Hujan di Jalan Tol Solo-Ngawi, Pajero Terjun Bebas ke Selokan, 3 Orang Terluka |
![]() |
---|
Senyum Penjual Jajanan Kiloan di Sragen : Jelang Lebaran Dibanjiri Pembeli, Omzet Naik 100 Persen |
![]() |
---|
Siap-siap, Harga Sayuran di Sragen Akan Naik Seminggu Jelang Lebaran: Cabai Bisa Sentuh Rp50 Ribu/Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.