Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Warning! Peredaran Narkoba di Sragen Masif, Dua Bulan Saja 13 Pengedar Ditangkap, Kebanyakan Remaja

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengatakan dari 11 laporan, ada 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti (tengah) mengungkap kasus peredaran narkoba selama bulan Januari-Februari 2023 di Kapolres Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pengedaran narkoba di Kabupaten Sragen begitu deras.

Pasalnya, tahun 2023 baru berjalan dua bulan, Satnarkoba Polres Sragen sudah mengungkap 11 kasus.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti mengatakan dari 11 laporan, ada 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, ketiga belas tersangka tersebut rata-rata merupakan pengedar barang haram tersebut.

"Ungkap kasus bulan Januari hingga Februari 2023, ada 11 laporan dan ada 13 tersangka," katanya kepada TribunSolo.com.

Ia menerangkan 8 orang tersangka di antaranya merupakan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Sedangkan, tiga tersangka merupakan pengedar shabu dan dua orang lainnya pengedar ganja.

Delapan orang pengedar obat-obatan berbahaya yakni berinisial MJ, NBI, SL, AS, RHP, WA, DA, dan SP yang dikenakan undang-undang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Sedangkan pengedar shabu yakni RBP, HN, dan KIP, yang disangkakan pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang terancam pidana maksimal 20 tahun lamanya.

Baca juga: Inilah Sosok Oknum Polisi Berinisial G, Diduga Membekingi Bandar Narkoba di Tana Toraja

Baca juga: BREAKING NEWS : Korban Kecelakaan Maut Tol Solo-Ngawi, Anak 4 Tahun Tak Selamat, Sempat Kritis

Dua pengedar ganja yakni AGB dan AT dikenakan pasal 114 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Total barang bukti yang diamankan selama 2 bulan kali ini, yakni shabu dengan berat kotor 0,59 gram dan obat jenis Trihexphenedyl sebanyak 15.883 butir,.

Kemudian ada obat jenis Tramadol HCl sebanyak 4.022 butir, obat psikotropika jenis Merlopan sebanyak 10 butir, dan ganja dengan berat kotor seberat 5,14 gram.

AKP Rini menerangkan semua pengedar narkoba tersebut kebanyakan merupakan pemain baru.

Ia menjelaskan seseorang juga dikatakan sebagai pengedar apabila disuruh mengambil narkoba, meski dengan jumlah sedikit.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved