Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Alasan Shane Lukas Mau Merekam Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy: Takut karena Anak Pejabat

Pihak Shane Lukas mengungkap alasan mau merekam kejadian penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David karena takut.

|
Kolase TribunNews
Beda ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan anak petinggi GP Ansor. 

TRIBUNSOLO.COM - Pihak Shane Lukas mengungkap alasan mau merekam kejadian penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David karena takut.

Shane disebut takut terhadap Mario Dandy Satriyo hingga menuruti perintah merekam kejadian penganiayaan lantaran ayah temannya itu merupakan seorang pejabat.

Baca juga: Ajaibnya Mario Dandy, Rubiconnya Bisa Masuk Area Terlarang Wisata Bromo, Sandiaga Uno: Patuhi Aturan

Kuasa hukum Shane, Happy PH Sihombing mengatakan bahwa kliennya berdalih tengah berada di bawah tekanan saat merekam kejadian tersebut.

"Karena selama ini juga dia takut sama bapaknya si Mario, karena dia tahu (bapaknya Mario) pejabat," ucap Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Bahkan dikatakannya, dalam pergaulan sehari-hari dengan Shane, Mario juga kerap melakukan hal apapun salah satunya tak pernah membayar ketika melintasi jalan tol.

Sehingga akibat kemampuan Mario itu, Shane disebut Happy kerap dibawah tekanan khususnya ketika diminta untuk merekam.

"Dia tahu bahwa Mario ini bisa melakukan apapun dan juga dia takut kepada bapaknya karena tahu bapaknya seorang pejabat, itulah maka dia mau diminta untuk merekam itu," jelasnya.

Baca juga: Pengakuan Shane, Terpaksa Rekam Penganiayaan karena Takut Mario Dandy yang Merupakan Anak Pejabat

Diketahui sebelumnya, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sudah ditetapkan tersangka pada kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved