Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Pengakuan Shane, Terpaksa Rekam Penganiayaan karena Takut Mario Dandy yang Merupakan Anak Pejabat

Karena rasa takut itu, dia pun menuruti perintah merekam kejadian penganiayaan sebab ayah temannya itu merupakan seorang pejabat.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase TribunNews
Beda ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan anak petinggi GP Ansor. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Shane Lukas Rotua tersangka kasus penganiayaan mengaku dirinya takut kepada Mario Dandy Satriyo.

Karena rasa takut itu, dia pun menuruti perintah merekam kejadian penganiayaan sebab ayah temannya itu merupakan seorang pejabat.

Kuasa hukum Shane, Happy PH Sihombing, menyebit kliennya pada saat diperintah Mario untuk merekam tengah berada di bawah tekanan.

Baca juga: Ajaibnya Mario Dandy, Rubiconnya Bisa Masuk Area Terlarang Wisata Bromo, Sandiaga Uno: Patuhi Aturan

"Karena selama ini juga dia takut sama bapaknya si Mario, karena dia tahu (bapaknya Mario) pejabat," ucap Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Ia menyebut, dalam pergaulan sehari-hari dengan Shane, Mario juga kerap melakukan hal apapun salah satunya tak pernah membayar ketika melintasi jalan tol.

Karena sikap Mario itu, Shane disebut Happy kerap dibawah tekanan khususnya ketika diminta untuk merekam.

"Dia tahu bahwa Mario ini bisa melakukan apapun dan juga dia takut kepada bapaknya karena tahu bapaknya seorang pejabat, itulah maka dia mau diminta untuk merekam itu," jelasnya.

Baca juga: Viral Mario Dandy Pamer Kendaraan Mewah, Ternyata Sering Utang di Kantin Sekolah, Susah saat Ditagih

Diketahui, polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan,  Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

Baca juga: Ahli Hukum Ungkap Peluang AG Kekasih Mario Terjerat Pidana, Bisa Jadi Tersangka Meski Tak Menganiaya

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

(Tribunennews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved