Tabrak Lari Klaten
Mobil Plat Merah yang Kabur Setelah Tabrak Honda Vario Sempat Berhenti di Prambanan, Mampir Makan
Polisi sudah mengungkap kasus tabrak lari di Klaten. Pemeriksaan saksi dan orang yang terlibat juga sudah dilakukan.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Polres Klaten bergerak cepat mengungkap kasus tabrak lari di Jalan Solo-Jogja.
Kejadian Toyota Innova Rerborn plat merah yang kabur setelah menabrak pengendara honda vario tepatnya di Dukuh Kepoh, Desa Dukuh, Kecamatan Delanggu, Klaten.
Kini mobil plat merah dan motor Honda Vario dijadikan barang bukti.
Penjelasan soal kasus ini dilakukan Kabag SDM Polres Klaten, Kompol Endang Sulistiyawati dan Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten, Iptu Slamet Riyadi.
Iptu Slamet Riyadi menjelaskan, mereka sudah bergerak sejak kasus tabrak lari itu viral di medsos.
"Kita lakukan penindakan usai adanya unggahan video viral di sosial media pada hari Minggu (28/2/2023)," ungkapnya.
Diketahui, kejadian tabrak lari ini terjadi pada Sabtu (25/2/2023).
Kendaraan yang terlibat Toyota Innova Reborn Nopol AE 1372 FP plat merah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Madiun yang dikendarai oleh NS (51).
Sementara motor Honda Vario dengan Nopol AB 5304 EI dikendarai oleh Apri M Yusuf (23).
Dalam mobil Innova plat merah ada Kepala DLH Pemkab Madiun, Edy Bintardjo (60) dengan istri.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Pilangsari Sragen: Motor Tabrak Saat Pikap Hendak Berbelok,Lansia Tewas
Sementara mobil plat merah itu dikemudikan oleh NS (51).
Mereka dalam perjalanan dari Magetan menuju Jogjakarta dalam rangka kegiatan dinas.
Sebelum kejadian kecelakaan, mobil berjalan dari arah Solo menuju Klaten lewat jalur sebelah kanan di tengah marka, sedangkan motor berjalan searah di depannya pada jalur sebelah kiri.
"Setelah melewati lampu merah perempatan Kepoh, mobil berusaha mendahului motor Vario. Namun, di depan kendaraan mobil ada motor tidak dikenal berjalan lebih pelan ke arah kanan, sehingga mobil belok ke kiri dan mengurangi kecepatan secara mendadak hingga sepeda motor Vario di sisi belakang terbentur hingga terjatuh," kata Slamet.
Setelah kejadian, pengemudi mobil plat merah sama sekali tidak berhenti, pengemudi malah menambah kecepatan hingga 70 Km/jam.
"Pengemudi langsung tancap gas mengarah ke Jogja, alasannya karena merasa ditabrak dari belakang. Dan melihat korban dengan prediksi tidak apa-apa sehingga meninggalkan lokasi kejadian, ditambah didukung oleh penumpang (Edy Bintardjo)," ujarnya.
Kendaraan mobil Toyota Innova Reborn plat merah tersebut sempat berhenti di daerah Prambanan.
"Kendaraan sempat berhenti di dekat Prambanan, di warung makan. Pengemudi dan penumpang sempat mengecek kendaraan, dan benar ada kerusakan tergores di bagian bodi bemper belakang. Namun baik pengemudi dan penumpang tidak berinisiatif kembali menolong korban," ungkapnya.
Pada hari Minggu (26/2/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, di sosial media sempat viral video cctv kejadian laka tersebut.
"Pihak kami lalu merespon menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi TKP dan melihat langsung rekaman cctv," ujar Slamet.
Pihaknya lantas mengklarifikasi beberapa saksi sekitar lokasi tabrak lari dan mencari identitas korban.
"Kita lalukan klarifikasi di sekitar TKP dan juga mencari identitas korban, juga mencari tahu kondisi dan keberadaannya, serta minta keterangan dari korban," ungkapnya.
Pihaknya lalu berkoordinasi dengan Dishub Klaten untuk mengecek CCTV di Pertigaan Masjid Al-Aqsa.
"Setelah kita cek di CCTV di pertigaan Masjid Al-Aqsha ternyata mobil tersebut tampak melintas, 13 menit dari lokasi kejadian," kata Slamet.
Pihaknya lalu berkordinasi dengan Samsat Jawa Timur, dan diketahui kalau kendaraan tersebut tercatat sebagai kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Madiun.
"Lalu kami menerjunkan tim ke lokasi (Kabupaten Madiun), dan mengamankan mobil tersebut dipakai oleh kepala Dinas LH Kabupaten Madiun," ucapnya.
Pihaknya mengamankan kendaraan dan juga menggali informasi dari pengemudi maupun penumpang.
"Barang bukti kami sita diantaranya mobil Innova Reborn pelat merah AE 13 72 FP beserta stnk, dan kendaraan motor matik Honda Vario 110 ber pelat nomor AB 5304 EL, dan Sim A milik NS," ujar Slamet.
Hingga saat ini pengemudi kendaraan tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka, dikarenakan proses penyelidikan masih berlangsung.
"Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut ada 2, yakni Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp 2 Juta dan Pasal 312 UU RI Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta," pungkasnya. (*)
Kasus Tabrak Lari Mobil Plat Merah Klaten Berakhir Damai, Sopir Minta Maaf Langsung ke Rumah Korban |
![]() |
---|
Akhir Kasus Tabrak Lari Mobil Pejabat Pemkab Madiun di Klaten : Korban dan Pelaku Sepakat Berdamai |
![]() |
---|
Pengemudi Innova Plat Merah Sudah Temui Korban Tabrak Lari, Polisi Sebut Sudah Ada Kesepakatan |
![]() |
---|
Tabrak Lari Klaten, Korban Sebut Pejabat Pemkab Madiun Belum Temui Dirinya |
![]() |
---|
Usai Mobilnya Tabrak Pemotor di Klaten, Pejabat Pemkab Madiun Tak Menolong, Lanjut Cari Makan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.