Kasus Mario Dandy
Kemenkeu Tolak Surat Pengunduran Diri Rafael Alun, Ayah Mario Dandy Dipastikan Masih Berstatus ASN
Pernyataan ini imbas dari penganiayaan yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy, terhadap putra pengurus GP Ansor, David.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, berkomentar soal pengunduran diri yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Rafael Alun Trisambodo sebelumnya menyatakan dirinya akan mundur sebagai ASN setelah hartanya menjadi sorotan.
Pernyataan ini imbas dari penganiayaan yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy, terhadap putra pengurus GP Ansor, David.
Baca juga: Sejak 2019, KPK Ternyata Sudah Cium Kejanggalan Harta Pejabat Pajak Rafael Alun, tapi Terkendala
Rafael Alun sebelumnya juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Suahasil mengatakan, surat pengunduran diri dari Rafael Alun ini telah diterima pada 27 Februari 2023 melalui Inspektorat Jenderal Pajak.
"Saudara RAT dari press conference minggu lalu kita telah sampaikan bahwa Saudara RAT dicopot dari jabatannya."
"Dapat kami sampaikan di sini adalah bahwa Kementerian Keuangan telah menerima surat pengunduran diri sebagai ASN dari yang bersangkutan."
"Surat pengunduran diri tertanggal 24 Februari 2023 dan kami terima pada tanggal 27 Februari 2023 melalui Inspektorat Jenderal Pajak," terang Suahasil dalam Live Breaking News Kompas TV, Selasa (1/3/2023).
Baca juga: Rafael Alun Cuma Bayar Pajak Rp300 Ribu untuk Rumah Mewahnya di Manado, Lurah Sebut Tak Masuk Akal
Meski demikian, Suahasil menegaskan surat pengunduran diri Rafael Alun tersebut ditolak oleh Kemenkeu.
Pasalnya, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2020 dan kemudian Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000, pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak bisa mengundurkan diri.
"Terkait dengan hal itu kami sampaikan disini bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2020 dan kemudian Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000."
"Maka, pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Karena itu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," terang Suahasil.
Baca juga: Mantan Hakim Beberkan Celah Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati: Banyak Narapidana Belum Dieksekusi
Untuk itu, Suahasil menekankan Rafael Alun hingga kini masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sehingga, Rafael Alun masih terikat dengan seluruh peraturan perundangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASN.
"Saya ingatkan sekali lagi Saudara RAT masih berstatus sebagai ASN, sehingga masih terikat dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASN, khususnya ASN Kementerian Keuangan," imbuh Suahasil.
Tangis Rafael Alun Pecah Cerita Nasib Restoran dan Kosnya, Sebut Sang Anak Kini Jualan Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Ayah David Ozora Kesal Lihat Mario Dandy Tersenyum Divonis 12 Tahun Penjara : Empatinya Sudah Hilang |
![]() |
---|
Batal Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Mario Dandy Pasrah Jeep Rubiconnya Dilelang Buat Tutup Biaya |
![]() |
---|
Puasnya Kubu David Usai Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp120 Miliar : Luar Biasa |
![]() |
---|
Tangis Shane Lukas Cerita Momen Ibunya Meninggal Kecelakaan, Impian Masuk Akmil Kini Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.