Kasus Mario Dandy
Puasnya Kubu David Usai Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp120 Miliar : Luar Biasa
Respons soal tuntutan hukuman 12 tahun penjara ini disampaikan oleh pengacara David Ozora, Melissa Anggraini.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Pihak David Ozora merasa puas setelah Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara dan restitusi Rp 120 miliar.
Respons soal tuntutan hukuman 12 tahun penjara ini disampaikan oleh pengacara David Ozora, Melissa Anggraini.
Dia menyebut pihaknya tak kuasa menahan haru saat mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankannya
Melissa merasa lega akhirnya Mario Dandy turut diberi beban restitusi sebesar Rp 120 miliar.
Apabila Mario Dandy tidak mampu membaya restitusi itu, maka dia akan dijatuhi pidana tambahan selama tujuh tahun penjara.
"Apa yang disampaikan Jaksa Penuntut hari ini sesuai dengan harapan kami semua," ucap Melissa, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (15/8/2023).
"Telah ada tuntutan yang progresif di Indonesia."
Melissa juga memberikan pujian kepada JPU yang menurutnya berlaku adil dalam memberikan tuntutan.
Baca juga: Shane Lukas Ungkap Kesaktian Mario Dandy, Suruh Lapor Saja Kalau di Jalan Kena Tilang
Ia menilai JPU dalam menetapkan pidana pengganti selama 7 tahun sudah melalui proses petimbangan demi keadilan korban.
"Jaksa Penuntut Umum telah menunjukkan keberpihakan kepada korban dan tidak terjebak dengan kekosongan hukum," ujar Melissa.
"Telah berani membuat inovasi, tuntutan yang progresif dan kami sangat apresiasi kepada kejaksaan telah membuat tuntutan yang luar biasa, mengakomodir seluruh keadilan baik untuk korban maupun masyarakat."
"Kepastian hukum di sini juga dipertimbangkan dengan sangat rinci, pertimbangan yang luar biasa."
Baca juga: Mario Dandy Terbukti Tak Bayar Tol di Hari Penganiayaan David, Terungkap Triknya Supaya Gratis
Tuntutan tersebut membawa haru untuk keluarga David Ozora.
Melissa menyebut JPU telah memberikan pidana maksimal, sesuai dengan perbuatan Mario Dandy kepada korban.
"Jadi kami tidak bisa menahan haru," ungkap Melissa.
"Kami berharap terkait dengan tuntutan terdakwa Mario Dandy adalah tuntutan maksimal, terkait Pasal 355 Penganiayaan Berat Berencana yaitu 12 tahun penjara."
"Terkait restitusi, kepada pada terdakwa baik itu Mario Dandy, Shane Lukas maupun pelaku anak AG diperhitungkan sesuai perannya, sebanyak Rp 120 miliar kepada anak korban," tukasnya.
(*)
Tangis Rafael Alun Pecah Cerita Nasib Restoran dan Kosnya, Sebut Sang Anak Kini Jualan Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Ayah David Ozora Kesal Lihat Mario Dandy Tersenyum Divonis 12 Tahun Penjara : Empatinya Sudah Hilang |
![]() |
---|
Batal Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Mario Dandy Pasrah Jeep Rubiconnya Dilelang Buat Tutup Biaya |
![]() |
---|
Tangis Shane Lukas Cerita Momen Ibunya Meninggal Kecelakaan, Impian Masuk Akmil Kini Kandas |
![]() |
---|
Belum Kerja, Mario Dandy Bakal Bayar Restitusi Rp100 Miliar Pakai Biaya Sendiri, Uang dari Mana? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.