Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Mario Dandy

Puasnya Kubu David Usai Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp120 Miliar : Luar Biasa

Respons soal tuntutan hukuman 12 tahun penjara ini disampaikan oleh pengacara David Ozora, Melissa Anggraini.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Warta Kota/Yulianto
Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Pihak David Ozora merasa puas setelah Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara dan restitusi Rp 120 miliar.

Respons soal tuntutan hukuman 12 tahun penjara ini disampaikan oleh pengacara David Ozora, Melissa Anggraini.

Dia menyebut pihaknya tak kuasa menahan haru saat mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankannya

Melissa merasa lega akhirnya Mario Dandy turut diberi beban restitusi sebesar Rp 120 miliar.

Apabila Mario Dandy tidak mampu membaya restitusi itu, maka dia akan dijatuhi pidana tambahan selama tujuh tahun penjara.

"Apa yang disampaikan Jaksa Penuntut hari ini sesuai dengan harapan kami semua," ucap Melissa, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (15/8/2023).

"Telah ada tuntutan yang progresif di Indonesia."

Melissa juga memberikan pujian kepada JPU yang menurutnya berlaku adil dalam memberikan tuntutan.

Baca juga: Shane Lukas Ungkap Kesaktian Mario Dandy, Suruh Lapor Saja Kalau di Jalan Kena Tilang

Ia menilai JPU dalam menetapkan pidana pengganti selama 7 tahun sudah melalui proses petimbangan demi keadilan korban.

"Jaksa Penuntut Umum telah menunjukkan keberpihakan kepada korban dan tidak terjebak dengan kekosongan hukum," ujar Melissa.

"Telah berani membuat inovasi, tuntutan yang progresif dan kami sangat apresiasi kepada kejaksaan telah membuat tuntutan yang luar biasa, mengakomodir seluruh keadilan baik untuk korban maupun masyarakat."

"Kepastian hukum di sini juga dipertimbangkan dengan sangat rinci, pertimbangan yang luar biasa."

Baca juga: Mario Dandy Terbukti Tak Bayar Tol di Hari Penganiayaan David, Terungkap Triknya Supaya Gratis

Tuntutan tersebut membawa haru untuk keluarga David Ozora.

Melissa menyebut JPU telah memberikan pidana maksimal, sesuai dengan perbuatan Mario Dandy kepada korban.

"Jadi kami tidak bisa menahan haru," ungkap Melissa.

"Kami berharap terkait dengan tuntutan terdakwa Mario Dandy adalah tuntutan maksimal, terkait Pasal 355 Penganiayaan Berat Berencana yaitu 12 tahun penjara."

"Terkait restitusi, kepada pada terdakwa baik itu Mario Dandy, Shane Lukas maupun pelaku anak AG diperhitungkan sesuai perannya, sebanyak Rp 120 miliar kepada anak korban," tukasnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved