Viral
Mahfud MD Harap Mario si Anak Pejabat Pajak Dijerat Pasal Lebih Berat, Polisi: Masukan Didengar
Mahfud MD sepakat jika Mario Dandy Satrio anak pejabat pajak yang menganiaya Crytalino David Ozora dijerat pasal yang lebih berat.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Permintaan yang diajukan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD soal hukuman yang dijatuhkan kepada Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (19) langsung direspons pihak kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD sepakat jika Mario Dandy Satrio anak pejabat pajak yang menganiaya Crytalino David Ozora dijerat pasal yang lebih berat.
Baca juga: Shane Lukas Mengaku Dijebak oleh Mario Dandy, Sempat Dijanjikan Tak Bakal Kena Pidana saat Kejadian
Diketahui, Mario dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju Kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud kepada wartawan di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Namun, Mahfud lebih setuju jika Mario bisa dijerat dengan pasal yang lebih berat soal penganiayaan berat yang direncanakan.
"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ucapnya.
Adapun pasal 354 KUHP berbunyi yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sedangkan pasal 355 KUHP (1) soal penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Baca juga: Kekhawatiran Sri Mulyani Jika Masyarakat Tak Bayar Pajak Imbas Kasus Mario Dandy : Ekonomi Nyungsep
Terkait hal ini pihak kepolisan, melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini menerima masukan tersebut dan penyidikan masih berproses.
"Proses penyidikan masih berlangsung, segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti tentu berproses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Trunoyudo menyebut nantinya dalam penyidikan itu ada beberapa proses seperti gelar perkaran dan lain sebagainya untuk mempertimbangkan masukan-masukan tersebut.
"Artinya apa yg sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses. Kami sampaikan masih ada beberapa langkah sebagai tindak lanjut. Diantaranya tentu ada gelar perkara kembali, tentu ini menjadi suatu pertimbangan mendasari alat bukti, dan keterangan ahli, ini menjadi bagian proses penyidikan," ungkapnya.
(*)
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.