Tabrak Lari Klaten
Akhir Kasus Tabrak Lari Mobil Pejabat Pemkab Madiun di Klaten : Korban dan Pelaku Sepakat Berdamai
Aprian mengatakan kalau dari pihak penabrak sudah mengakui kesalahan mereka dan dia memaafkan mereka
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan Tribun Solo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kasus tabrak lari Toyota Innova Reborn plat merah dengan Honda Vario 110 di Jalan Raya Solo-Jogjakarta, Dukuh Kepoh, Desa Dukuh, Kecamatan Delanggu, Klaten kini sudah mencapai ujungnya.
Korban dan pelaku akhirnya sepakat untuk berdamai.
Hal ini terjadi setelah pihak pelaku menemui korban yakni Aprian M Yusuf (23) di kediamannya di Dayakan, Sardonoharjo, Sleman.
"Alhamdulillah sudah ada itikad baik dari pihak unit mobil (plat merah), mereka mau silahturahmi ke rumah saya," ujar Aprian, kepada TribunSolo.com, Kamis (2/3/2023) siang.
Aprian mengatakan kalau dari pihak penabrak sudah mengakui kesalahan mereka.
"Mereka sudah datang kerumah dan sudah mengakui kalau memang bersalah, intinya dari perihal tersebut dia (pihak plat merah) meminta maaf sebesar-besarnya," kata Aprian.
Pihaknya sendiri beserta keluarga juga sudah memaafkan pelaku.
Aprian juga mengaku legowo lantaran permintaan maaf sudah datang dari pihak yang mengendarai mobil plat merah tersebut.
Baca juga: Pengemudi Innova Plat Merah Sudah Temui Korban Tabrak Lari, Polisi Sebut Sudah Ada Kesepakatan
Baca juga: Update Kasus Tabrak Lari Innova Plat Merah di Klaten : Korban Alami Bengkak Punggung Hingga Leher
Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten, Iptu Slamet Riyadi sebelumnya juga membenarkan kalau pengemudi mobil yakni NS sudah menemui korban secara langsung.
"Kemarin Selasa, pengemudi sudah menemui korban sendiri," kata Slamet kepada TribunSolo.com.
NS (51) juga sebelumnya turut dihadirkan dalam jumpa press terkait kasus tabrak lari di Mapolres Klaten.
Mobil yang ia kendarai saat kejadian diketahui berpenumpang pejabat Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Madiun, Edi Bintardjo bersama istri.
Slamet juga menyatakan jika saat bertemuan tersebut, kedua belah pihak sudah membuat kesepakatan bersama.
"Setelah bertemu sudah membuat kesepakatan bersama, pengemudi menyampaikan hal tersebut ke kami," ungkapnya.
Upaya kasus tersebut oleh pihak kepolisiian dikembalikan lagi ke kedua belah pihak.
"Jika nantinya diselesaikan di luar pengadilan oleh kedua pihak, bisa mengajukan RJ (Restorative Justice)," ujarnya.
Sebelumnya motor Vario nopol AB 5304 EI ditabrak lari oleh kendaraan Innova Reborn pelat merah nopol AE 1372 FP di Jalan Raya Solo arah Klaten.
Kejadian tersebut berada di Dukuh Kepoh, Desa Dukuh, Kecamatan Delanggu, Klaten pada hari Sabtu, (25/2/2023) sekira pukul 14. 25 WIb.
Saat kejadian, kendaraan Innova Reborn pelat merah dalam perjalanan dinas menuju Jogjakarta, sedangkan pengendara motor hendak pulang ke rumah di Sleman.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.