Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Sosok Tersangka Mahasiswa Pembuang Bayi di Sukoharjo : Terdaftar di UNS, Terpaut Satu Tingkatan 

Tersangka pembuang bayi di Desa Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo diketahui bernama Muhammad Alif Adityanto Putra.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Anang Maruf
Potret wajah pelaku Muhamad Alif (20) kasus pembuangan jasad bayi di Desa Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo, Jumat (3/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tersangka pembuang bayi di Desa Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo diketahui bernama Muhammad Alif Adityanto Putra.

Nama itu terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kemendikbud sebagai Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS).

Ia masuk sebagai mahasiswa UNS mulai semester ganjil pada tahun 2020.

Saat ini status mahasiswa tersebut belum lulus.

Sedangkan pasangannya Shinta Ayu Kumala Dewi cocok dengan data PD Dikti sebagai mahasiswa UNS mulai semester ganjil 2021.

Dengan demikian, pasangannya ini merupakan adik kelas dari Muhammad Alif.

Keduanya merupakan mahasiswa program studi Agroteknologi Fakultas Pertanian UNS.

Baca juga: Pembuang Bayi di Sukoharjo Ternyata Pasangan Kekasih Mahasiswa, Tenggak Obat Agar Lahir Prematur

Baca juga: Kasus Mahasiswi PTN di Solo Buang Bayi : Obat Penggugur Kandungan Rp3 Juta, Beli Lewat Twitter

Hal ini sesuai dengan keterangan Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo.

"Mereka satu pasangan berstatus mahasiswa satu perguruan tinggi negeri di Kota Solo," ucap AKP Teguh.

Hanya saja sejauh ini pihak UNS belum bisa dikonfirmasi kebenarannya.

Sejauh data dari kepolisian, tersangka laki-laki Muhammad Alif merupakan warga asal Serengan, Solo.

Sedangkan perempuan Shinta Ayu warga asal Sidoarjo Jawa Timur.

"Motif menggugurkan bayi tersebut dia mengaku takut orang tua tahu dan di marah, sebab alasanya dia masih berstatus mahasiswa," terang AKP Teguh.

Dikarenakan kasus tersebut tersangka terjerat dengan pidana Pasal 75 ayat 2 Jo Pasal 194 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Kesehatan dan atau pasal 348 KUH Pidana dan atau Pasal 299 KUH Pidana dengan ancaman penjara 10 tahun.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved