Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Mario Dandy

Hati-hati Rafael Alun, KPK Mulai Endus Sumber Harta Tak Wajar : Ada Transaksi Janggal Tahun 2003

Harta Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp 56,1 miliar, nominal tersebut dinilai tidak sebanding dengan profil pendapatan pada golongan jabatan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribunnews Wiki
Gaya hidup Mario Dandy Satriyo dan Rafael Alun Trisambodo yang kerap pamer motor gede Harley Davidson. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Asal-usul harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Kementerian Keuangan yang dicopot Sri Mulyani mulai menemukan titik terang.

Diketahui, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp 56,1 miliar, nominal tersebut dinilai tidak sebanding dengan profil pendapatan pada golongan jabatannya.

Adapun harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo ini dikuliti setelah anaknya, Mario Dandy Satrio (20), menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor, David (17).

Baca juga: KPK Bakal Panggil istri Rafael Alun Trisambodo Terkait Harta Sang Suami, Banyak Aset Atas Namanya

Kini muncul dugaan jika Rafael Alun Trisambodo terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rafael Alun Trisambodo sebelumnya adalah mantan Kepala Bagian Umum (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.

Kekayaan Rafael dianggap tidak sebanding dengan profil pendapatan pada golongan jabatannya.

Foto Mario Dandy Satriyo pamer Jeep Rubicon (kiri). Ayah Mario Dandy sekaligus eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, saat di KPK, Rabu (1/3/2023) (kanan). KPK mengungkapkan asal-usul Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy saat menemui David. Bukan atas nama Rafael Alun.
Foto Mario Dandy Satriyo pamer Jeep Rubicon (kiri). Ayah Mario Dandy sekaligus eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, saat di KPK, Rabu (1/3/2023) (kanan). KPK mengungkapkan asal-usul Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy saat menemui David. Bukan atas nama Rafael Alun. (Twitter/TRIBUNNEWS.com Ilham Rian Pratama)

Namun, untuk membuktikan dugaan TPPU itu, KPK harus mengungkap kejahatan asalnya seperti korupsi.

Baca juga: Rafael Alun Ayah Mario Dandy Ternyata Belum Bisa Ditindak Soal Harta Tak Wajar, Ini Penyebabnya

Sebab aksi pencucian uang tidak bisa berdiri sendiri lantaran sifatnya adalah untuk menyembunyikan hasil tindak kriminal utama.

KPK dalam klarifikasinya menyebut kejanggalan transaksi Rafael sudah dideteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2003 silam.

"PPATK saya bilang 2003 transaksinya sudah disebut walaupun dia belum wajib lapor," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di KPK, Rabu (1/3/2023).

Pahala mengatakan, KPK tidak hanya akan mencari tahu kebenaran LHKPN Rafael.

Lembaga antirasuah ini akan menelusuri apakah asal usul kekayaan Rafael itu bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Misteri Ahmad Saefudin, Pemilik Rubicon Mario Dandy, Polisi Bantah yang Bersangkutan Kerja di Mabes

"Kalau asal (harta)-nya bisa dipertanggungjawabkan, kalau di LHKPN kan asal harta juga disebut, waris hibah dengan akta hibah, tanpa akta hasil sendiri, cuma itu saja ini yang kita dalami," kata dia.

"Termasuk laporan PPATK kita baca, tapi targetnya sekali lagi bukan hanya meyakinkan bahwa hartanya Rp 56 miliar, tanahnya itu ada semua, lantas yang lainnya oke, enggak begitu. Kita cari asalnya sekarang, makanya jadi agak lama karena kita cari asalnya," ujar Pahala.

Ia mengatakan, pencarian asal usul kekayaan pejabat eselon III itu cukup memakan waktu karena transaksinya harus dilacak hingga 2003.

Dia melanjutkan, berbarengan proses klarifikasi itu KPK juga sambil menyelidiki apakah Rafael terindikasi melakukan korupsi buat menemukan tindak pidana pokok dari dugaan TPPU.

"Ini kita cari, dalam proses klarifikasi. Jadi, buat teman-teman juga mungkin masyarakat sangat ingin tahu ini dari mana sebenarnya, aslinya, asalnya," ucap Pahala.

Pahala mengatakan, KPK tidak mempersoalkan berapa pun nilai harta kekayaan pejabat yang dicantumkan dalam LHKPN.

Namun, besaran LHKPN tersebut menjadi persoalan lain ketika para pejabat tidak bisa mempertanggungjawabkan asal usul harta kekayaan mereka.

"Nah ini karena orang hartanya (Rafael) besar, kita cari pertanggungjawaban asalnya," ujar Pahala.

Pahala mengungkapkan, jika dalam proses klarifikasi itu ditemukan kekayaan Rafael berasal dari gratifikasi, data-data tersebut akan diserahkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

Ia mengaku Kedeputian Pencegahan tidak hanya akan mengklarifikasi benar tidaknya sumber harta sebagaimana tertera di LHKPN, melainkan menelusuri sumber kekayaan tersebut.

"Kalau asalnya dia gratifikasi pas buktinya ada, pasti kita pindahkan ke teman-teman di Penindakan," kata Pahala.

PPATK sebelumnya menemukan transaksi ganjil Rafael dalam laporan hasil analisis (LHA) pada 2012.

Menurut pihak PPATK, Rafael terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena memerintahkan orang lain membuat rekening dan melakukan transaksi.

Namun, dugaan TPPU tidak bisa diusut jika belum ditemukan pidana pokoknya.

Dihubungi Kompas.com, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan LHA yang disampaikan pihaknya berisi transaksi ganjil Rafael sejak sebelum 2012.

"Iya periode panjang saat kami analisis di 2012," kata Ivan saat dihubungi, Rabu (1/3/2023).

"Kan periode transaksi yang dianalisis itu 2012 kebelakang," ujar dia.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved