Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Balap Liar di Tol Solo Jogja

Kronologi Balap Liar di Tol Solo-Jogja Bubar : Polisi yang Datang Banyak, Pengendara Tak Berkutik

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Sugiyanto mengungkapkan, penindakan balap liar karena adanya aduan dari masyarakat.

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok Polres Klaten
Polisi membubarkan balap liar di proyek jalan Tol Solo-Jogja di Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten. Padahal jalan tersebut baru saja selesai dikerjakan untuk mendukung arus mudik Lebaran. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - 'Pesta besar' berupa balap liar di proyek Tol Solo-Jogja yang baru salesai di cor bubar.

Mereka tak berkutik, hanya bisa terdiam dan pasrah kendaraan diamankan polisi di Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten tersebut.

Saat itu polisi ada di mana-mana, sehingga pelaku balap liar tak bisa kabur.

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Sugiyanto mengungkapkan, penindakan balap liar terjadi pada Senin (6/3/2023) menjelang malam hari.

"Adan aduan dari masyarakat sekitar sebagai upaya menciptakan kondisi Kamtibmas," ungkap dia kepada TribunSolo.com, Selasa (7/3/2023).

Pihak Polres Klaten melakukan penindakan razia dengan personel gabungan dari satuan Satlantas dan Sabhara Polres Klaten.

Dari hasil razia tersebut, setidaknya ada belasan kendaraan diamankan.

Baik kendaraan yang memakai kenalpot brong maupun kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat kepemilikan.

"Kami mengamankan setidaknya 16 kendaraan motor, baik yang kenalpot brong maupun yang tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan," ujarnya.

Baca juga: Warga Ketiban Hujan Emas dari Masjid Zayed: Rumah Jadi Toilet Umum Dadakan, Jualan Kresek Juga Laris

Baca juga: Baru Juga Kering Dicor untuk Lebaran, Jalan Tol Solo-Jogja di Klaten Sudah Jadi Arena Balap Liar

Pengendara motor yang ditindak sendiri kebanyakan warga Klaten.

"Kendaraan tersebut kebanyakan milik warga Klaten, baik yang menonton maupun yang main (balap liar) kita tindak," ucapnya.

Lebih lanjut, kendaraan maupun pemilik mendapat penindakan tilang.

"Kita lakukan tilang, lalu pemilik kendaraan bisa mengikuti sidang. Sementara kendaraan kami tahan selama 2 minggu," kata Sugiyanto.

Dia menambahkan, pemilik dapat mengambil kendaraan setelah mengikuti sidang dan motor dikembalikan standar.

"Dapat diambil jika kenalpot brong diserahkan secara sukarela, atau dirusak sendiri agar tidak dipakai kembali," ungkapnya.

Pihak Polres juga aktif melakukan himbauan ke sekolah-sekolah, baik melalui polwan dan Polsek wilayah masing-masing sebanyak seminggu tiga kali. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved