Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Guru Cabuli Siswi di Wonogiri

Nasib Guru di Wonogiri yang Hamili Siswi SMP: Sambil Tunggu Sidang, Ternyata Masih Digaji Negara

Penghasilan oknum guru PPPK itu hampir menyentuh angka Rp3 juta. Separuh dari nominal itu masih bisa diterimanya ketika diberhentikan sementara

|
TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Kantor Badan Kepegawaian Daerah Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang guru SD di Wonogiri berinisial K (38) yang mencabuli seorang siswi SMP hingga berbadan dua kabarnya masih bisa menerima gaji.

Meski, gaji yang diterima K separo dari biasanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Djoko Purwidyatmo menjelaskan mengapa oknum guru tersebut masih bisa menerima gaji.

Berdasarkan Perbup Nomor 55 Tahun 2022, saat seorang PPPK ditahan dan menjadi tersangka suatu kasus pidana maka akan diberhentikan sementara sebagai PPPK.

Pada pasal 40 ayat 4, PPPK yang diberhentikan sementara diberi uang pemberhentian sementara.

Dalam arti lain, oknum guru tersebut masih menerima 50 persen dari penghasilan.

"Dalam hal ini, diberikan 50 persen penghasilannya saja. Saat ini kita masih menunggu keputusan dari Polres. Itu jadi pijakan kita untuk melangkah," kata Djoko, kepada TribunSolo.com, Rabu (8/3/2023).

Djoko menyebutkan penghasilan oknum guru PPPK itu hampir Rp 3 juta.

Jika nanti diberhentikan sementara ia menerima separuh penghasilannya.

Baca juga: Hukuman Berat Menanti Guru yang Cabuli Siswi di Wonogiri hingga Berbadan Dua : Dipecat Tak Hormat

Baca juga: Identitas Guru yang Cabuli Siswi SMP hingga Hamil, Disdikbud Wonogiri: Guru Kelas, Baru Setahun PPPK

Selanjutnya setelah ada keputusan dengan kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah, oknum guru itu bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

"Saat nanti kemudian ada putusan inkracht dan terbukti bersalah, akhirnya juga bisa diberhentikan dengan tidak hormat," kata dia.

Di sisi lain, BKD Wonogiri tengah menunggu proses hukum oknum guru tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterimanya oknum guru cabul itu sudah dijemput pihak kepolisian pada Senin (6/3/2023) lalu.

Dia menjelaskan, berdasarkan Perbup Nomor 5 tahun 2022, oknum guru PPPK yang melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMP berpotensi diberhentikan dengan tidak hormat.

"Pemberhentian dengan tidak hormat itu jika sudah ada kekuatan hukum yang tetap," terang dia.

Saat ini BKD menunggu surat resmi terkait hal tersebut dari pihak Kepolisian.

Dia memastikan saat ini guru tersebut sudah tidak mengajar.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved