Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

AG Kekasih Mario Dandy Kini Resmi Ditahan, Usai Diperiksa 6 Jam terkait Kasus Penganiayaan David

AG (15) kekasih Mario Dandy Satriyo (20) akhirnya kini ditahan atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David (17).

capture/YouTube
Agnes Berani Sindir Artis yang Ikut Komentari kasus Mario Dandy 

TRIBUNSOLO.COM - AG (15) kekasih Mario Dandy Satriyo (20) akhirnya kini ditahan atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David (17).

Dilansir dari Kompas.com, AG ditahan setelah penyidik Subdit Renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro memeriksanya selama lebih dari enam jam pada Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Gaya Hidup Mewah Keluarga Kepala Bea Cukai Makassar Dikuliti, KPK Gerak Cepat Periksa Andhi Pramono

"Malam ini kami putuskan dari Penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam.

Ada pertimbangan dalam pengambilan keputusan penahanan terhadap pelaku AG.

"Jadi objektif itu kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," ungkap Hengki.

Kemudian pertimbangan lain AG yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum termasuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).

"Ada perimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS)," kata Hengki.

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orangtuanya sakit dan sebagainya," sambungnya.

Baca juga: Terungkap Teror Mario Dandy kepada David Pukul 2 Pagi Sebelum Penganiayaan: Gua Tembak Lu!

AG dikabarkan akan ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Penahanan akan dilakukan selama tujuh hari terhitung mulai Rabu (8/3/2023) malam dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan.

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ungkap Hengki.

Hengki mengeklaim bahwa penahanan AG berpedoman pada Undang-undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak. Dengan begitu, hak-hak AG yang berstatus anak di bawah umur etap terpenuhi.

"Tentunya penahanan ini juga kamu lakukan berdasarkan sistem peradilan anak, artinya kita menyesuaikan dengan Undang-Undang," kata dia.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved