Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Aset BLBI di Wonogiri Disita

Aset BLBI di Wonogiri yang Disita Pemerintah: Bekas Pabrik Mete 19.822 Meter, Sudah 5 Tahun Mangkrak

Tanah beserta bangunan bekas pabrik mete yang mangkrak seluas 19.822 meter disita pemerintah.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok Camat
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merampas aset-aset obligor BLBI di Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Rabu (8/3/2023). Adapun aset berupa tanah seluas belasan ribu meter. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Tanah beserta bangunan bekas pabrik mete yang mangkrak seluas 19.822 meter disita pemerintah.

Itu merupakan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Aset tersebut berasal dari dana darurat yang disuntik pemerintah kepada bank swasta dan BUMN pada 1997 hingga awal 1998.

Tanah yang disita Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI itu berada di Kecamatan Jatisrono dan Jatiroto.

Camat Jatisrono, Yohanes Trisnadi mengatakan, di Kecamatan Jatisrono aset tersebut terletak di dua titik milik pabrik pengolahan mete yang sudah mangkrak bertahun-tahun.

Pihaknya mendampingi penyitaan dengan memasang papan dari satgas.

"Di Jatisrono ada dua tempat, pabrik mete di Desa Gunungsari dan Desa Pule," kata dia, kepada TribunSolo.com, Rabu (8/3/2023).

Sementara itu, satu pabrik lain terletak di Kecamatan Jatiroto, tepatnya berada di Desa Duren.

Menurut Camat, pabrik mete itu sudah lama tidak beroperasi atau mangkrak bertahun-tahun lamanya.

Dulu, banyak warga setempat yang bekerja di sana.

Baca juga: Perkiraan Nilai Aset BLBI di Wonogiri yang Disita : Luasnya 19.822 Meter, Masih Ada Bangunannya

Baca juga: Total Aset BLBI yang Disita Pemerintah di Wonogiri: 19.822 Meter, Berwujud Pabrik Tapi Lama Mangkrak

"Yang jelas sudah (mangkrak) lebih dari lima tahun. Kuncinya diserahkan ke kades setempat. Infonya sambil menunggu lelang," jelasnya.

Sementara itu, Camat mengaku tak mengetahui secara pasti kenapa aset pabrik tersebut disita oleh BLBI.

Berdasarkan surat yang diterima olehnya, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI menyita barang jaminan debitur PT Pancashindu Abadi.

Barang yang disita berwujud sebidang tanah dengan luas 1.960 meter persegi SHGB No. 00004 atas nama PT Alam Sumber Lestari berikut segala sesuatu di atasnya yang berada di Desa Pule.

Selanjutnya sebidang tanah dengan luas 1.636 meter persegi SHGB No. 00005 atas nama PT Alam Sumber Lestari berikut segala sesuatu di atasnya yang berada di Desa Pule.

Lalu sebidang tanah dengan luas 10.051 meter persegi SHGB No. 00006 atas nama PT Alam Sumber Lestari berikut segala sesuatu di atasnya yang berada di Desa Gunungsari.

Trisnadi menambahkan, total di Jatisrono, ada tiga bidang tanah dengan total luas 13.647 meter persegi yang tersebar di dua desa yakni Pule dan Gunungsari.

"Yang jelas sudah (mangkrak) lebih dari lima tahun. Kuncinya diserahkan ke kades setempat. Infonya sambil menunggu lelang," jelasnya.

Sementara itu, penyitaan aset juga dilakukan di Kecamatan Jatiroto.

Di sana terletak di Desa Duren, berdasarkan informasi yang dihimpun, aset tersebut juga sempat digunakan sebagai pabrik mete.

Adapun aset yang disita di wilayah Desa Duren Kecamatan Jatiroto diantaranya adalah objek jaminan SHGB 3 tanggal 13/01/2017 Badan Hukum PT Sekar Alam, luas tanah 1.475 m.

Lalu SHGB 2 tanggal 08/06/2020 Badan Hukum PT Sekar Alam, Luas Tanah 4.700 m (ganti nama dari PT Sekar Alam menjadi PT Alam Sumber Lestari). (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved