Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Cekik Leher Keponakan Demi Curi HP, Pria Asal Boyolali Kabur Sampai Bogor, Kini Tertangkap

Seorang pria di Sragen nekat melukai keponakan sendiri demi mencuri handphone. Dia kini sudah ditangkap polisi dan terancam 7 tahun penjara.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Pria di Sragen Nekat Cekik Leher Keponakan Sendiri untuk mengambil handphone milik korban, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Kamis (9/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Aksi nekat dilakukan seorang pria, bernama Toni (35) warga Desa Ngleses, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali.

Ia nekat mencuri handphone milik keponakan sendiri, yakni CF (15) warga Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen

Perbuatannya itu dilakukan pada Senin (13/2/2023) lalu, dimana Toni mengincar satu unit handphone merk Oppo A16 milik korban. 

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sumberlawang, AKP Joko Warsito menerangkan sekitar pukul 00.00 WIB, Toni tiba-tiba masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. 

Toni langsung menuju kamar korban dan langsung mengambil handphone tersebut. 

"Pelaku tanpa izin pemilik rumah langsung masuk ke rumah korban, dan menuju ke kamar korban, dan handphone tersebut langsung diambil," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Cerita Pencuri asal Garut di Banyumas, Terkenal Licin Bobol Sekolah, Harus Bugil Saat Beraksi

Kemudian, korban mengetahui aksi Toni kemudian berteriak minta tolong dan berusaha mengambil kembali handphone miliknya. 

Saat itulah, Toni tanpa berpikir panjang langsung mencekik leher korban untuk mempertahankan handphone yang sudah ada di genggamannya itu. 

"Saat ketahuan, aksi pelaku diketahui oleh korban sehingga terjadi perlawanan, pelaku kemudian mencekik leher korban agar barang milik korban dapat dikuasai," terangnya. 

Menurut AKP Joko, setelah kejadian tersebut, Toni langsung melarikan diri menuju kawasan hutan di sekitar Waduk Kedung Ombo. 

Toni sempat dikejar warga namun tidak dapat ditemukan.

Tak lama, menurut AKP Joko, Toni diketahui tengah berada di Kabupaten Wonogiri.

"Setelah di Wonogiri, di kejar sampai Jakarta Utara, dan ditangkap di Cileungsi, Bogor," ujarnya. 

Atas perbuatannya, Toni dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved