Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Sadisnya Mario Dandy Aniaya David, Sampai Ambil Ancang-ancang Menendang Korban yang Disuruh Plank

Usai David melakukan hal itu, Mario lantas mengambil ancang-ancang seakan bersiap menyepak bola dengan sekencang-kencangnya.

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Mario Dandy Satrio (20) memeragakan detik-detik penganiayaan yang dilakukan kepada Crytalino David Ozora (17) saat rekontruksi di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Kesadisan perlakukan Mario Dandy (20) terhadap David (17) terungkap saat rekonstruksi kasus penganiayaan di Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Mario diketahui sempat menendang David.

Baca juga: Bukan Ngaku Pacar AG, Mario Dandy Sebut Tega Menganiaya David karena Adiknya Dilecehkan

Dilansir dari Kompas.com, tersangka Mario ternyata sempat melakukan persiapan atau ancang-ancang, sebelum menendang korban David.

Awalnya pada rekonstruksi itu tampak David disuruh Mario Dandy untuk melakukan sikap plank.

Usai David melakukan hal itu, Mario lantas mengambil ancang-ancang seakan bersiap menyepak bola dengan sekencang-kencangnya.

Tak lama berselang Mario langsung mengayunkan kakinya untuk menendang David.

Dia mendaratkan tendangan ke bagian kanan pipi David, saat korban sedang melakukan plank.

Akibat tendangan tersebut David langsung tidak sadarkan diri dan tersungkur ke tanah.

"MDS pun menendang korban CDO (David) yang sedang melakukan plank, mengenai muka bagian pipi kanan, sehingga CDO tergeletak tidak sadarkan diri," ujar salah satu penyidik.

Baca juga: Beda Gaya saat Rekonstruksi: Mario Dandy Pakai Sepatu Rp 1 Juta, Shane Pakai Sandal Rp 30.000

Sebelumnya, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

Untuk AG, dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved