Viral
Sadisnya Mario Dandy Aniaya David, Sampai Ambil Ancang-ancang Menendang Korban yang Disuruh Plank
Usai David melakukan hal itu, Mario lantas mengambil ancang-ancang seakan bersiap menyepak bola dengan sekencang-kencangnya.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Kesadisan perlakukan Mario Dandy (20) terhadap David (17) terungkap saat rekonstruksi kasus penganiayaan di Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Mario diketahui sempat menendang David.
Baca juga: Bukan Ngaku Pacar AG, Mario Dandy Sebut Tega Menganiaya David karena Adiknya Dilecehkan
Dilansir dari Kompas.com, tersangka Mario ternyata sempat melakukan persiapan atau ancang-ancang, sebelum menendang korban David.
Awalnya pada rekonstruksi itu tampak David disuruh Mario Dandy untuk melakukan sikap plank.
Usai David melakukan hal itu, Mario lantas mengambil ancang-ancang seakan bersiap menyepak bola dengan sekencang-kencangnya.
Tak lama berselang Mario langsung mengayunkan kakinya untuk menendang David.
Dia mendaratkan tendangan ke bagian kanan pipi David, saat korban sedang melakukan plank.
Akibat tendangan tersebut David langsung tidak sadarkan diri dan tersungkur ke tanah.
"MDS pun menendang korban CDO (David) yang sedang melakukan plank, mengenai muka bagian pipi kanan, sehingga CDO tergeletak tidak sadarkan diri," ujar salah satu penyidik.
Baca juga: Beda Gaya saat Rekonstruksi: Mario Dandy Pakai Sepatu Rp 1 Juta, Shane Pakai Sandal Rp 30.000
Sebelumnya, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
Untuk AG, dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
(*)
Donat Pinkan Mambo Selusin Rp 200 Ribu Jadi Viral Setelah Dikritik Food Vlogger, Nanakoot Minta Maaf |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Guru Madin Ahmad Zuhdi di Demak, Sempat Didenda Rp 25 Juta Setelah Menampar Murid |
![]() |
---|
Viral Sosok Sahdan Ketua RT Gen Z Kelahiran 2005, Disamakan dengan Wapres Gibran, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Viral Dikha Penari Pacu Jalur Dinobatkan Jadi Duta Pariwisata Riau dan Dapat Beasiswa Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Viral Ayah di Purwakarta Injak Balita Perempuan karena Motif Sepele, Agar Sang Istri Segera Pulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.