Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Baru Dilantik Desember 2022, Kades Buntar Meninggal Dunia Karena Sakit : Penjabat Bakal Ditunjuk

Kades Buntar Sumiyati meninggal dunia karena sakit, padahal yang bersangkutan belum menjabat ada setahun lamanya.

Istimewa
Almarhumah Sumiyati, yang merupakan Kades Buntar. Almarhumah yang baru dilantik 28 Desember 2022 lalu diketahui meninggal dunia karena sakit. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kepala Desa Buntar, Sumiyati meninggal dunia karena sakit, Jumat (10/3/2023) sore.

Hal ini membuat jabatan Kepala Desa di Desa Buntar, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar menjadi kosong.

Kepala Bidang (Kabid) Aparatur Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar, Anung Dharmawan mengatakan akan segera memproses Pergantian Antar Waktu Kades Buntar.

"Kita masih proses pemberhentian, kami masih menunggu Badan Permusyawaratan Desa Buntar melaporkan informasi Kades Buntar meninggal dunia dengan menyertakan surat kematian dan sebagainya," kata Anung, kepada TribunSolo.com, Minggu (12/3/2023).

Anung mengatakan setelah berkas sudah diserahkan, akan dilakukan proses pemberhentian kepala desa karena meninggal dunia.

Selanjutnya, akan ditunjuk Penjabat (PJ) Kades Buntar oleh Camat Mojogedang dari konsultasi BPD.

Baca juga: Jadi Magnet Wisatawan Saat Weekend, Agrowisata Telaga Kusumo Karanganyar Dikunjungi 3.000 Orang

Baca juga: Kabar Gembira! Bupati Juliyatmono Janjikan Bazar Murah Sembako Bakal Sasar Ribuan Buruh Karanganyar

"Selanjutnya harus ada yang memimpin desa. Nanti ditunjuk Penjabat (PJ) Kades nanti dari ASN Kecamatan diusulkan kepada camat atas pemasukan dari BPD," ungkap Anung.

"Saya sudah bertemu dengan Camat, Kasi Pemerintahan, Sekdes dan beberapa perangkat desa intinya saya menunggu usulan PJ Kades, pak Camat berkoordinasi secara lisan dengan bupati dulu," imbuhnya.

Dia mengatakan setelah ditunjuk sebagai PJ Kades Buntar, akan dibuatkan pemberhentian Kades Buntar yang meninggal dunia dan diterbitkan pengangkatan PJS Kades tersebut.

Nantinya, PJ Kades bertugas untuk menggelar Pikades Antar Waktu Kades Buntar karena masa jabatan masih lebih sisa dari satu tahun.

"Setelah disetujui, nanti dibuatkan SK pemberhentian, sekaligus pengangkatan PJ Kades, Setelah itu kan jabatan Kades, masih lebih dari 1 tahun yaitu 28 Desember 2028 karena almarhum dilantik 28 Desember 2022," pungkas Anung.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved