Berita Karanganyar Terbaru
Baru Dilantik Desember 2022, Kades Buntar Meninggal Dunia Karena Sakit : Penjabat Bakal Ditunjuk
Kades Buntar Sumiyati meninggal dunia karena sakit, padahal yang bersangkutan belum menjabat ada setahun lamanya.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kepala Desa Buntar, Sumiyati meninggal dunia karena sakit, Jumat (10/3/2023) sore.
Hal ini membuat jabatan Kepala Desa di Desa Buntar, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar menjadi kosong.
Kepala Bidang (Kabid) Aparatur Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar, Anung Dharmawan mengatakan akan segera memproses Pergantian Antar Waktu Kades Buntar.
"Kita masih proses pemberhentian, kami masih menunggu Badan Permusyawaratan Desa Buntar melaporkan informasi Kades Buntar meninggal dunia dengan menyertakan surat kematian dan sebagainya," kata Anung, kepada TribunSolo.com, Minggu (12/3/2023).
Anung mengatakan setelah berkas sudah diserahkan, akan dilakukan proses pemberhentian kepala desa karena meninggal dunia.
Selanjutnya, akan ditunjuk Penjabat (PJ) Kades Buntar oleh Camat Mojogedang dari konsultasi BPD.
Baca juga: Jadi Magnet Wisatawan Saat Weekend, Agrowisata Telaga Kusumo Karanganyar Dikunjungi 3.000 Orang
Baca juga: Kabar Gembira! Bupati Juliyatmono Janjikan Bazar Murah Sembako Bakal Sasar Ribuan Buruh Karanganyar
"Selanjutnya harus ada yang memimpin desa. Nanti ditunjuk Penjabat (PJ) Kades nanti dari ASN Kecamatan diusulkan kepada camat atas pemasukan dari BPD," ungkap Anung.
"Saya sudah bertemu dengan Camat, Kasi Pemerintahan, Sekdes dan beberapa perangkat desa intinya saya menunggu usulan PJ Kades, pak Camat berkoordinasi secara lisan dengan bupati dulu," imbuhnya.
Dia mengatakan setelah ditunjuk sebagai PJ Kades Buntar, akan dibuatkan pemberhentian Kades Buntar yang meninggal dunia dan diterbitkan pengangkatan PJS Kades tersebut.
Nantinya, PJ Kades bertugas untuk menggelar Pikades Antar Waktu Kades Buntar karena masa jabatan masih lebih sisa dari satu tahun.
"Setelah disetujui, nanti dibuatkan SK pemberhentian, sekaligus pengangkatan PJ Kades, Setelah itu kan jabatan Kades, masih lebih dari 1 tahun yaitu 28 Desember 2028 karena almarhum dilantik 28 Desember 2022," pungkas Anung.
(*)
816 Warga Karanganyar Siap Haji Tahun 2023 : Paling Tua Ada Petani Jumapolo Berusia 97 Tahun |
![]() |
---|
Ramai PNS Dapat Uang Makan Tambahan Rp550 Ribu Per Bulan, Tak Berlaku di Pemkab Karanganyar |
![]() |
---|
Gempa Tuban Terasa Sampai Solo Raya, Bikin Karyawan di Karanganyar Berhamburan Keluar |
![]() |
---|
Fakta Colomadu: Harga Tanah Kian Mahal hingga Menjamur Restoran Baru, Diprediksi Jadi Kawasan Bisnis |
![]() |
---|
Paspampres Sempat Berjaga di TPU Mundu Karanganyar, Presiden Jokowi Akan Ziarah ke Makam Ibunda? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.