Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Coklit di Wonogiri: Temukan KTP Ganda dan Warga Meninggal Masih Masuk Daftar Pemilih

KPU Wonogiri sudah selesai melakukan Coklit. Hasilnya ada temuan KTP ganda dan warga yang sudah meninggal dunia masih tercatat sebagai pemilih.

Tribunsolo.com
Sosok Toto Sihsetyo Adi, Ketua KPU Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) di Wonogiri telah usai pada 14 Maret lalu setelah dimulai sejak 12 Februari 2023.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi, mengatakan para panitia pemuthakiran data pemilih (Pantarlih) mendapati sejumlah temuan selama tahapan coklit itu.

Temuan itu diantaranya warga yang sudah meninggal namun belum memiliki akta kematian sehingga masuk daftar pemilih, selain itu ada juga warga yang memiliki KTP ganda.

"Jumlah total warga yang sudah di-Coklit mencapai 858.291 orang," kata Toto, kepada TribunSolo.com.

Soal temuan warga meninggal namun masuk daftar pemilih, Toto menjelaskan selama warga bersangkutan belum mendapatkan akta kematian, maka akan terus muncul di daftar pemilih.

KPU kemudian mendata dan membantu pengurusan akta kematian dengan disaksikan keluarga, RT serta Desa/Kelurahan setempat.

Baca juga: Tahapan Coklit di Wonogiri Rampung : 800-an Ribu Warga Dicoklit, Ada Satu Pantarlih Meninggal

Ketika warga yang sudah meninggal mendapatkan akta kematian, maka namanya sudah tidak akan muncul lagi dalam daftar pemilih.

Selain itu, imbuh Toto, Pantarlih juga menemukan adanya warga yang memiliki KTP ganda.

Menurutnya hal itu biasanya ditemukan pada warga yang merantau.

"Di daerah perantau bisa punya KTP dobel. Itu yang jadi pertanyaan kita. NIK-nya beda, namanya juga beda," kata dia.

Adapun temuan itu sudah dicatat oleh petugas dan selanjutnya akan dibahas dalam pleno di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Wonogiri.

"Saat ini masih direkap. Nanti dirapatkan di pleno dulu sehingga didapatkan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). Selanjutnya hasil pleno tingkat kabupaten akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS)," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved