Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Ibunda Ajudan Pribadi Tak Menyangka Anaknya Tersangka Kasus Penipuan, Sampai Dua Hari Ogah Makan

Kasus penipuan yang dilakukan seorang selebgram terkenal Ajudan Pribadi menjadi pukulan bagi sang ibu yang mendapatkan kabar tersebut.

kolase Tribunnews.com/TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN
Ibu Akbar, Halijah (48), mengaku mengetahui penangkapan itu, pada Rabu pagi. Kabar penangkapan anak kelima dari enam bersaudara itu, diakui Halijah, cukup mengagetkan dirinya. 

TRIBUNSOLO.COM, MAKASSAR - Kasus penipuan yang dilakukan seorang selebgram terkenal Ajudan Pribadi menjadi pukulan bagi sang ibu yang mendapatkan kabar tersebut.

Diberitakan sebelumnya, selebgram dengan nama lengkap Muhammad Akbar Pera Baharudin atau kerap disapa Ajudan Pribadi itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan.

Baca juga: Terungkap Ajudan Pribadi Ngaku Ditipu Sebelum Dilaporkan Kasus Penipuan, Menolak Ditawari Bantuan

Ia ditetapkan menjadi tersangka usai menipu hingga Rp 1,3 miliar teman dekatnya.

Mendengar kabar tersebut, Halijah (48), ibunda akbar mengaku mengetahui penangkapan itu, Rabu (15/3/2023) pagi.

"Paginya pi saya tahu (Akbar ditangkap) berita ji saya lihat," kata Halijah ditemui tribun di rumahnya, di salah satu lorong, kawasan Pasar Cidu, Makassar, Kamis (16/3/2023) siang.

Penangkapan anak kelima dari enam bersaudara itu, diakui Halijah, cukup mengagetkan dirinya.

"Iya, saya tidak sangka-sangka bilang begini (ditangkap)," ujar Halijah.

Saat itu, lanjut Halijah, anaknya dicegat di jalan oleh polisi saat dalam perjalanan ke rumah orangtuanya.

"Tengah malam di Bandang. Mau ke sini kasihan," ucapnya.

 

Ajudan Pribadi.
Ajudan Pribadi. (Instagram/ajudan_pribadi, Tribunnews/Fauzi Nur Alamsyah)

 

 Halijah pun tampak hanya bisa bersabar.

"Sudah dua hari itu (Halija) kasihan tidak makan," celutuk adik perempuan Akbar.

Halija pun berharap, masalah yang dihadapi putranya itu segera selesai.

"Semoga cepat selesai ini masalah kasihan," harapnya.

Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dikenai ancaman dua Pasal, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara.

Baca juga: Profil Akbar Pera alias Ajudan Pribadi yang Ditangkap karena Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

 

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved