Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Mario Lanjut Aniaya David jika Saksi N Tidak Datang ke Lokasi Penganiayaan, Kondisi Bisa Lebih Parah

Bahkan, Hengki menjamin jika saksi N tidak berada di lokasi penganiayaan, maka kondisi David akan sangat parah.

Kolase Tribunnews.com
Beda penampilan Shane Lukas dan Mario Dandy saat proses rekonstruksi. 

TRIBUNSOLO.COM - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, menilai Mario Dandy (20) akan terus menganiaya David (17) jika saksi N yang merupakan ibu dari rekan korban berinisial R tidak datang ke lokasi penganiayaan.

Hal ini diungkap dalam program ROSI dalam tayangan Kompas TV, saat Hengki ditanya presenter Rosiana Silalahi.

Baca juga: Terungkap Ada Bukti Mario Ancam David Beberapa Minggu Sebelum Menganiaya, Pertajam Unsur Perencanaan

"Pak Hengki, saya mau konfirmasi, jadi kalau tidak ada ibu N ini, itu (David) masih lanjut dianiaya ya?" tanya presenter Rosiana Silalahi. 

"Ya seperti itu. Berhenti di luar kehendaknya karena ada orang lain," timpal Hengki. 

Bahkan, Hengki menjamin jika saksi N tidak berada di lokasi penganiayaan, maka kondisi David akan sangat parah.

"Itu fatalitas (luka) korban mungkin lebih parah lagi. Mungkin apa yang terjadi bisa lebih parah dari sekarang ini ya," jelasnya.

Lebih lanjut, Hengki juga menjelaskan pihaknya melalui bantuan dari psikologi forensik masih mendalami motif penganiayaan oleh Mario Dandy kepada David.

"Motif ini motif apa, asmara kah atau motif yang lain? Ini sedang didalami oleh psikologi forensik secara komprehensif diteliti terhadap para pelaku ini masih berlangsung," katanya.

Baca juga: Terungkap Ada Bukti Mario Ancam David Beberapa Minggu Sebelum Menganiaya, Pertajam Unsur Perencanaan

Sebagai informasi dalam kasus ini, Mario Dandy dijerat pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara Shane Lukas disangkakan pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Kemudian untuk AGH disangkakan pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved