Viral
Terungkap Ada Bukti Mario Ancam David Beberapa Minggu Sebelum Menganiaya, Pertajam Unsur Perencanaan
Sejumlah bukti baru kembali terngkap dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17).
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Sejumlah bukti baru kembali terngkap dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17).
Dikutip dari tayangan program ROSI di Kompas TV, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik terhadap alat bukti yang diperoleh penyidik, David sudah mendapatkan ancaman sebelum kejadian penganiayaan tersebut.
Baca juga: Bahas soal Pembisik, Pengacara Amanda Tuding Ada Upaya Pengalihan Isu dari Kubu Mario Dandy
"Ternyata berapa minggu sebelum terjadinya perbuatan pidana ini, penganiayaan ini, ternyata kita dapatkan bukti yang perlu kita konfirmasi."
"Bahwa memang sudah ada ancaman-ancaman terhadap korban ini," kata Hengki.
Temuan bukti baru ini juga akan memperkuat terkait perbuatan Mario memenuhi unsr perencanaan.
"Akan mempertajam unsur perencanaan ditambah dengan alat bukti yang baru kita peroleh, dan kami akan konfirmasikan lagi."
"Jadi artinya ini memperkuat bahwa perbuatan ini sudah direncanakan sebelumnya seperti itu," kata Hengki.
"Ini akan kita perdalam lagi untuk memenuhi unsur perencanaan tersebut," lanjutnya.
Penyidik akan mendalami dua poin perencanaan penganiayaan Mario terhadap David.
Poin pertama sebelum terjadinya tindak pidana penganiayaan, yakni saat menjemput tersangka Shane Lukas (19) dan bersama-sama dengan AG.
Kedua yakni saat Mario melakukan penganiayaan.
Di mana, kata Hengki, saat tendangan pertama ke kepala David, Mario sudah menyadari bahwa korbannya sudah tidak berdaya dan hilang kesadaran.
Baca juga: Amanda Laporkan Mario Dandy Terkait Pencemaran Nama Baik, Polisi Bakal Segera Periksa Sejumlah Saksi
Namun tindakan penganiayaan itu tak dihentikan oleh tersangka, melainkan terus menendang kepala David.
"Pun saat pada saat pelaksanaan penganiayaan. Hasil pemeriksaan kita, bahwa dari tendangan yang pertama, korban sudah tidak berdaya. Dan berdasarkan keterangan tersangka, dia sadar bahwa korban ini sudah dalam keadaan tidak sadar," kata Hengki.
Dari tindakan tersebut, kata Hengki, sudah dikategorikan dalam upaya perencanaan.
"Unsur perencanaan itu tidak harus ada waktu yang panjang, tetapi ada jeda waktu antara niat, ada perbuatan dan kemudian ada pikiran tenang yang bersangkutan paham apa yang terjadi jika perbuatan itu dilakukan dan ada kesempatan untuk membatalkan niatnya," ujar Hengki.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.