Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Syarat Kasus AG Bisa Diselesaikan di Luar Proses Pidana, Termasuk Pihak Korban Mau Memberi Maaf

Hal ini dikarenakan perkara anak berkonflik dengan hukum dapat diselesaikan melalui diversi bukan restorative justice.

Istimewa/Twitter
Inilah sosok AG yang menuai sorotan di tengah kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satrio terhadap David. 

TRIBUNSOLO.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mennyebut pelaku AG (15), anak berkonflik dengan hukum pada kasus penganiayaan David Ozora (17) tak akan mendapat restorative justice (RJ).

Hal ini dikarenakan perkara anak berkonflik dengan hukum dapat diselesaikan melalui diversi bukan restorative justice.

Baca juga: Apakah Itu Diversi? Peluang yang Bisa Didapat AG Kekasih Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan David

Pasalnya AG yang masih anak-anak akan diproses menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagai salah satu landasan.

"Terkait dengan pelaku anak AG, undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan aparat penegak hukum untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi, bukan restorative justice," kata Ketut dalam keterangan resminya, Sabtu (18/3/2023) malam.

Meski demikian, pihak Kejaksaan menekankan bahwa diversi hanya dapat dilaksanakan saat pihak korban memberi maaf.

"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," ujar Ketut.

Selain maaf dari pihak korban, peluang AG tak sampai meja hijau juga memperhatikan perannya dalam perkara ini.

Hal itulah yang menjadi atensi pihak Kejaksaan dalam meneliti berkas perkara AG.

Jika hasil penelitian berkas perkara menyimpulkan AG bukan penyebab penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, maka peluang itu terbuka.

"Itu tergantung penelitian berkas perkara. Kalau memang pengendali kejahatannya bukan dia kan ya bisa," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani saat dihubungi pada Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Kubu Mario Dandy Ngotot Sebut Amanda sebagai Sosok Pembisik hingga Terjadi Penganiayaan David

Namun jika hasil penelitian berkas menunjukkan AG berperan signifikan hingga menyebabkan penganiayaan, maka dipastikan perkaranya akan terus berlanjut hingga persidangan.

"Kalau memang ternyata kompornya, pelaku utamanya si AG, waduh itu enggak bisa sama sekali walaupun dia anak," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang SPPA, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kemudian Pasal 8 Undang-Undang SPPA, tertulis bahwa diversi dalam perkara anak dilakukan untuk beberapa tujuan, yaitu:

• Mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
• Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
• Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
• Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
• Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved