Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Apakah Itu Diversi? Peluang yang Bisa Didapat AG Kekasih Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan David

Pihak Kejaksaan menekankan bahwa diversi hanya dapat dilaksanakan saat pihak korban memberi maaf.

Tribunnews.com/Kompas.com
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora 

TRIBUNSOLO.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut AG (15), kekasih Mario Dandy yang masih anak-anak akan diproses menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagai salah satu landasan.

Ketut Sumedana menyebut dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) terhadap David (17), sosok AG tak akan mendapat restorative justice (RJ).

Baca juga: Mahfud MD Pastikan Kasus Mario Dandy Tak Bisa Pakai Restorative Justice : Masuk Tindakan Berat

"Terkait dengan pelaku anak AG, undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan aparat penegak hukum untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi, bukan restorative justice," kata Ketut dalam keterangan resminya dikutip dari TribunNews, Sabtu (18/3/2023) malam.

Pihak Kejaksaan menekankan bahwa diversi hanya dapat dilaksanakan saat pihak korban memberi maaf.

"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," ujar Ketut.

Selain maaf dari pihak korban, peluang AG tak sampai meja hijau juga memperhatikan perannya dalam perkara ini.

Hal itulah yang menjadi atensi pihak Kejaksaan dalam meneliti berkas perkara AG.

Jika hasil penelitian berkas perkara menyimpulkan AG bukan penyebab penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, maka peluang itu terbuka.

"Itu tergantung penelitian berkas perkara. Kalau memang pengendali kejahatannya bukan dia kan ya bisa," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani saat dihubungi pada Jumat (17/3/2023).

Namun jika hasil penelitian berkas menunjukkan AG berperan signifikan hingga menyebabkan penganiayaan, maka dipastikan perkaranya akan terus berlanjut hingga persidangan.

"Kalau memang ternyata kompornya, pelaku utamanya si AG, waduh itu enggak bisa sama sekali walaupun dia anak," ujarnya.

Baca juga: Sebelum Ditangkap, Mario Dandy Ternyata Masih Sempat-sempatnya Kirimkan Video Aniaya ke 3 Orang

Lalu apa itu diversi?

Bagaimana seseorang bisa mendapatkan diversi, dan apa saja syaratnya?

Berikut penjelasannya.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang SPPA, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved