Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Alasan Mario Dandy Tak Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan, Padahal Aniaya David Sampai Koma

Mahfud MD sempat mengatakan setuju jika Mario Dandy dijerat dengan pasal penganiayaan berat hingga pasal percobaan pembunuhan.

Kolase TribunTrends
Kakak AGH kuak bisikan adiknya ke David, yang kritis dihajar Mario Dandy. 

TRIBUNSOLO.COM - Mario Dandy kini telah dijerat dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat yang telah direncanakan.

Dikutip dari TribunJakarta, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan selain itu, Mario dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Baca juga: Pakar Psikologi Forensik Menduga Mario Aniaya David Bukan karena Sakit Hati tapi Tunjukan Kehebatan

Penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.

Kasus ini juga menyita perhatian Menko Polhukam Mahfud MD.

Anastasia Pertya Amanda alias APA (19) mantan kekasih Mario Dandy Satriyo (20) terseret kasus penganiayaan yang terjadi pada David Ozora (17). Amanda tertekan, bahkan ia mendapatkan surat panggilan dari pihak kampusnya karena hal tersebut.
Anastasia Pertya Amanda alias APA (19) mantan kekasih Mario Dandy Satriyo (20) terseret kasus penganiayaan yang terjadi pada David Ozora (17). Amanda tertekan, bahkan ia mendapatkan surat panggilan dari pihak kampusnya karena hal tersebut. (Tribunnews dan Kompas)

Mahfud MD bahkan sudah menjenguk David yang saat ini masih terbaring di rumah sakit.

Mahfud MD sempat mengatakan setuju jika Mario Dandy dijerat dengan pasal penganiayaan berat hingga pasal percobaan pembunuhan.

Namun mengapa polisi tak menerapkan pasal percobaan pembunuhan kepada Mario Dandy?

Dikutip dari Kompas TV, Kombes Hengki Haryadi saat menjadi bintang tamu di acara Rosi Kompas TV seperti dikutip TribunJakarta.com, Jumat (17/3/2023).

Mulanya, jurnalis Rosi mempertanyakan hal tersebut kepada Kombes Hengki.

"Mengapa polisi tidak menerapkan pasal perencaaan pembunuhan tetapi lebih menerapkan pasal penganiayaan dengan perencanaan?" tanya Rosi.

"Yang pertama dari hasil gelar perkara dan juga fakta hukum yang kita peroleh itu lebih mengarah kepada penganiayaan berat yang direncanakan, itu yang pertama," jawab Kombes Hengki.

Baca juga: Gara-gara Istri Pamer Gaya Hidup Mewah di Media Sosial, Pejabat Kemensetneg Dinonaktifkan

Kombes Hengki melanjutkan, hukuman percobaan pembunuhan itu lebih ringan hukumannya dibanding perencaaan penganiayaan berat.

"Percobaan pembunuhan hukumannya lebih rendah loh kalau dilihat,"

"Tapi secara umum orang awan melihat 'Wah percobaan pembunuhan' padahal lebih rendah. Karena percobaan dihilangkan lagi sepertiga dikurangi sepertiga dari hukumannya. Seperti itu," jelas Kombes Hengki.

Dalam kasus ini, Kombes Hengki mencari pasal yang memberatkan hukuman pada para pelaku.

(*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved