Viral
Pakar Psikologi Forensik Menduga Mario Aniaya David Bukan karena Sakit Hati tapi Tunjukan Kehebatan
Tindakan Mario Dandy (20) menyebarluaskan video penganiayaan terhadap David (17) kepada 3 orang tengah menjadi sorotan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Tindakan Mario Dandy (20) menyebarluaskan video penganiayaan terhadap David (17) kepada 3 orang tengah menjadi sorotan.
Menurut Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri motif tersangka Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan diduga bukan motif emosional yang melatarbelakangi aksi keji Mario, melainkan motif instrumental.
Baca juga: Hukuman Mario Dandy Terancam Bertambah, Pasal UU ITE Menanti Usai Sebarkan Video Sadis Aniaya David
Dugaan ini juga didasarkan dari tindakan Mario yang justru menyebarkan video penganiayaannya kepada 3 orang.
"Sebatas saat bicara ketika penganiayaan apalagi yang sedemikian keji maka acapkali membayangkan ada motif emosional di situ, amarah, kebencian, cemburu, sakit hati atau pun perasaan-perasaan negatif lainya," kata Reza dalam Kompas Petang Kompas TV, Minggu (19/3/2023).
"Tetapi karena yang bersangkutan juga menyebarluaskan perbuatan jahatnya maka muncul spekulasi, bahwa boleh jadi ini sesungguhnya motif instrumental."
Reza Indragiri menjelaskan motif instrumental tidak ada sangkut pautnya dengan suasana hati, melainkan agar mendapatkan manfaat tertentu dari tindakan yang dilakukan.
"Motif Instrumental adalah perbuatan jahat yang dilakukan untuk mendapatkan manfaat tertentu, seperti popularitas, kesan hebat, citra macho, sosok pria sejati dan seterusnya," tegasnya.
"Dalam pengertian tersangka Mario, menjadikan tubuh korban (David) sebuah trofi, sebuah etalase bagi 'kehebatannya' yang akan diekspos ke seluruh muka bumi."
"Cemburunya barangkali tidak terlalu siginifikan, amarahnya juga tidak terlalu kuat, sakit hatinya anggaplah tidak terlalu besar, tapi motif instrumental ingin mendapatkan manfaat tertentu dari aksi kejahatan itu."
Lebih lanjut Reza berujar, jika memang motif instrumental yang melatarbelakangi tersangka menyebarluaskan video penganiayaan, penegakan hukum harus berlanjut pada kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Hukuman Berat Menanti Mario Dandy, Kini Terancam UU ITE karena Sebar Video Penganiayaan Sadis
Diberitakan sebelumnya, video tersebut dikirim Mario sebelum ditangkap di Polsek Pesanggrahan.
"Benar (video penganiayaan) dikirim ke 3 pihak, 2 sudah terkonfirmasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Meski begitu, Hengki belum membeberkan identitas dan hubungan ketiga orang tersebut dengan Mario.
Dia hanya mengatakan jika bukan hanya video yang dikirimkan. Foto-foto David yang sedang terluka juga tersangka kirim ke sejumlah orang.
"Bahkan pada foto korban saat luka luka, juga dikirim dibeberapa pihak," ucapnya.
Lebih lanjut, saat ini Hengki mengatakan pihaknya masih mendalami motivasi jMario mengirimkan video hingga foto penganiayaan tersebut.
"Kita sedang dalami motivasinya," tuturnya.
Diketahui, video tersebut direkam menggunakan handphone milik Mario oleh tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan juga pacarnya Mario, AG (15).
(Tribunnews/KompasTV)
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.