Viral
Hukuman Mario Dandy Terancam Bertambah, Pasal UU ITE Menanti Usai Sebarkan Video Sadis Aniaya David
Hukuman yang akan dijatuhkan kepada Mario Dandy (20) atas kasus penganiayaan terhadap David (17) berpeluang akan bertambah.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Hukuman yang akan dijatuhkan kepada Mario Dandy (20) atas kasus penganiayaan terhadap David (17) berpeluang akan bertambah.
Hal ini terkait dengan tindakan Mario yang sempat mengirimkan video penganiayaan terhadap David kepada 3 orang lainnya termasuk ada yang di bawah umur.
Baca juga: Hukuman Berat Menanti Mario Dandy, Kini Terancam UU ITE karena Sebar Video Penganiayaan Sadis
Dilansir dari TribunNews, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy Satrio (20), sempat mengirimkan video penganiayaan Crytalino David Ozora (17) yang tersimpan di handphonenya ke tiga orang.
Kini akibat dari ulahnya tersebut Mario Dandybukan hanya terancam terjerat penganiayaan berat, melainkan juga terancam terjerat Undang Undang ITE karena terbukti menyebar video penganiayaan David.
"Ini pelanggaran hukum lho, ini delik pidana, selain penganiayaan berat yang direncanakan, ini pelanggaran pidana lagi. Karena memberikan menyebarkan penganiayaan sadis ini terhadap anak di bawah umur. Itu melanggar UU ITE," kata Hengki dalam program Rosi di Kompas TV, dikutip Senin (20/3/2023).
Menurutnya, polisi pun kini mendalami motif Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan sadis itu.
Dalam Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3 menyebut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bisa terancam pidana, dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Tersangka penganiaayaan David Ozora ini telah dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Jika nanti polisi menjerat Mario Dandy dengan pasal berlapis maka tak menutup kemungkinan ancaman hukuman anak mantan pejabat pajak ini anak bertambah.
Dikutip dari tayangan Kompas TV, pakar hukum pidana Ibnu Nugroho menilai Mario Dandy pantas dijerat pasal berlapis dalam kasus penganiayaan terhadap David dan pelanggaran UU ITE.
Ia mendorong Bareskrim mengusut tuntas kasus ini karena termasuk kejahatan yang kompleks.
“Ada perencanaan, ada kejahatannya, dan ada pelanggaran UU ITE lewat perekaman,” kata Ibnu dikutip dari Kompas.TV.
Baca juga: Kejagung Tutup Pintu Damai untuk Mario Dandy dan Shane Lukas : Tindakan Mereka Sangat Keji
Menurutnya, jika melihat dari pernyataan Direskrimum, jerat hukum itu akurat dan perlu dirumuskan dalam surat dakwaan sebagai bentuk pembelajaran kepada orang lain yang berpotensi melakukan kejahatan yang sama. Ia berpendapat terkadang pola kejahatan meniru kejahatan sebelumnya.
Ia menjelaskan jika didakwa bersamaan dan terbukti bersalah, maka hukuman pidananya terberat ditambah sepertiga.
Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed ini juga berpendapat perilaku Mario Dandy tidak seperti anak seusianya. Jika dilihat dari rekaman video yang beredar, postur dan gesturnya terlihat sangat dewasa.
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.