Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Tips Mudik Aman Versi Polisi: Setelah 8 Jam Mengemudi, Wajib Istirahat 4 Jam 

Tips mengemudi saat mudik diberikan Polisi. Pengendara sebaiknya beristirahat selama 4 jam setelah melakukan 8 jam perjalanan.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribun Lampung/Deni Saputra
Ilustrasi : Antrean mobil mudik 2022. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI- Mudik lebaran menjadi hal yang ditunggu-tunggu. 

Setelah setahun berada di perantauan, lebaran menjadi saat yang tepat pulang ke kampung halaman. 

Momen spesial itu tentu harus dipersiapkan dengan baik. 

Termasuk rencana perjalanannya. 

Kasi Laka Subdit Gakkum, Ditlantas Polda Jateng Kompol Fadli meminta masyarakat menyiapkan kondisi tubuh. 

Hal itu supaya mudik lancar dan sampai ke kampung halaman dengan selamat. 

"Untuk titik lelah, sebenarnya lelah itu tergantung dari manusianya sendiri. Bagaimana masyarakat saat berkendara sudah siap betul. Kalau memang itu melihat jalur dan jarak, melihat situasi kalau memang lelah," papar dia.

Setelah mengemudi 8 jam, kemudian beristirahat selama 4 jam. 

"Nah, istirahat ini memang harus beristirahat betul," tegasnya.

Baca juga: Polda Jateng Siapkan Satgas Quick Respons di Mudik Lebaran : Jaga di Titik Rawan, Tangani Kecelakaan

Dia mengimbau masyarakat tidak memaksakan diri. Begitu lelah harus beristirahat.

Juga saat mengemudi jangan sampai mengonsumsi obat-obatan yang berdampak pada mengantuk dan lainnya. 

Hal tersebut perlu dipersiapkan matang sebelum berangkat mudik.

Masyarakat harus menyiapkan diri terlebih dahulu. 

Termasuk kesiapan administrasi kendaraan dan kesehatan pengemudi sendiri. 

Dia juga mengimbau agar pemudik tidak menggunakan kendaraan roda dua. 

Apalagi saat ini banyak mudik gratis dari berbagai instansi.

Masyarakat diminta untuk memanfaatkan layanan mudik gratis. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved