Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

PNS Gigit Jari, Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 Hanya Cair 50 Persen Tahun Ini

Menurut Sri Mulyani, pelaksanaan teknis pembayaran THR dan gaji ketigabelas ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Istimewa/Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Wonogiri
ILUSTRASI - Ratusan ASN di Wonogiri, Senin (2/1/2023). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, memastikan jika pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan tak akan cair seratus persen.

Kata Sri Mulyani, hal itu karena ketidakpastian ekonomi global, meski kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sudah membaik dan penanganan Covid-19 masih terkendali.

"Kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat. Maka kebijakan pemberian THR tunjangan hari raya dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers secara virtual, Rabu (29/3/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Klarifikasi soal Dijemput Alphard di Apron Bandara, Sebut Sudah Sesuai Protokol

Menurut Sri Mulyani, pelaksanaan teknis pembayaran THR dan gaji ketigabelas ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

"Ini adalah peraturan pemerintah yang mengatur tunjangan hari raya dan gaji ketigabelas sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para Aparatur Negara. Termasuk TNI, Polri dan juga pensiunan di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat dengan THR dan gaji ketigabelas," tegasnya.

Menkeu lantas menjelaskan jika nominal Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Kemudian ada tunjangan jabatan struktural fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Baca juga: Kapan THR Cair untuk Karyawan Swasta? Cek Jadwalnya Menurut Aturan Kemnaker

Perlu dicatat, tahun ini pembayarannya diberikan hanya 50 persen untuk para ASN.

"THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja, juga diberikan bagi ASN daerah. Bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen," tutur dia.

Dia menyebut pembayaran THR bagi ASN akan dimulai pada 4 April 2023.

Sementara, gaji ketigabelas bagi PNS akan dicairkan pada Juni 2023 mendatang.

"Pembayaran gaji ketigabelas untuk membantu keluarga-keluarga, terutama pada saat tahun ajaran baru yaitu membantu untuk belanja belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," pungkas Sri Mulyani.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved