Berita Sragen Terbaru
Ketahuan Lagi Maling Kayu Perhutani di Jenar Sragen, 14 Orang Lari Kocar-kacir, Satu Tertangkap
Barang bukti yang diamankan polisi berupa 2 potong kayu sonokeling, dengan panjang 4,1 meter dan 2,95 meter, dengan diameter 38 cm dan 30 cm
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Belasan maling lari kocar-kacir kala ketahuan sedang menggergaji pohon di hutan milik Perhutani di wilayah Kabupaten Sragen.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono melalui Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Sragen Iptu Mualim mengatakan kejadian tersebut terjadi di kawasan Rencana Pengelolaan Hutan (RPH) di wilayah Kecamatan Jenar.
Awalnya, petugas melakukan patroli di kawasan rawan pencurian yang ada di wilayah Rencana Pengelolaan Hutan (RPH) Jenar, pada Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Disaat yang bersamaan, ada laporan dari warga yang mengetahui telah terjadi pembalakan liar.
Tak lama, kemudian petugas mendengar ada beberapa orang yang sedang menebang pohon malam itu.
"Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, dan didapati ada beberapa orang yang sedang melakukan penggergajian atau pemotongan kayu di wilayah tersebut," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (31/3/2023).
Petugas pun melakukan pengamatan dan tak lama, datanglah satu unit truk untuk mengangkut kayu.
Kayu-kayu tersebut sudah diangkut ke tepi jalan dan siap dimasukkan ke bak truk.
"Pada saat itu, pada saat mau dibawa pergi, kemudian ditangkap oleh petugas dari KPH Tangen, kemudian melaporkan ke Polsek Jenar dan dilakukan penangkapan," terangnya.
Menurut Iptu Mualim, pada saat kejadian ada sekitar 14 orang yang beraksi untuk melakukan pencurian.
Baca juga: Ini Maling Kuras Barang Senilai Rp 42 Juta di SDN 3 Celep Sragen : Pernah Terjerat Kasus Narkoba
Baca juga: Merana, Dua Warga Sragen Tak Bisa Lebaran dengan Keluarga: Ditangkap Polisi Jual Petasan
Namun, saat dilakukan penangkapan, 14 orang tersebut lari kocar-kacir, dan petugas hanya bisa mengamankan Agus Setiawan (46) warga Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.
Agus Setiawan merupakan sopir truk yang akan membawa kayu-kayu yang sudah dipotong tersebut.
"Jadi, pada saat beraksi, didapati petugas ada beberapa orang, kurang lebih 14 orang, tapi pada saat diamankan, 14 orang tadi lari, yang menjadi tersangka adalah sopir truknya," terangnya.
"Sedangkan otak dibalik aksi ini adalah D, tersangka juga ditelfon D untuk mengambil kayu, D saat ini ditetapkan DPO, diketahui D orang Ngawi," imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa 2 potong kayu sonokeling, dengan panjang masing-masing 4,1 meter dan 2,95 meter, dengan diameter 38 cm dan 30 cm.
"Juga diamankan satu unit truk bernomor polisi AD 1498 HN, 4 buah gergaji, 1 buah parang, 6 buah karet streng, dan 2 pasang roda pengangkut," kata Iptu Mualim.
Lebih lanjut, kerugian yang dialami Perhutani ditaksir mencapai Rp 5.385.000.
Tersangka disangkakan pasal 12 huruf E Jo Pasal 83 agar (1) huruf B Perpu RI nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja perubahan atas UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Ancaman hukuman paling singkat 1 tahun penjara, dan paling lama 5 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," pungkasnya.
(*)
Pria Ini Nekat Curi Sepeda Motor Milik Pacar Sendiri di Sragen, Modus Duplikat Kunci, Ketahuan CCTV |
![]() |
---|
Cerita Warga Gondang Sragen Diduga Keracunan Setelah Makan Rendang di Hajatan : Dagingnya Alot |
![]() |
---|
Ban Selip saat Hujan di Jalan Tol Solo-Ngawi, Pajero Terjun Bebas ke Selokan, 3 Orang Terluka |
![]() |
---|
Senyum Penjual Jajanan Kiloan di Sragen : Jelang Lebaran Dibanjiri Pembeli, Omzet Naik 100 Persen |
![]() |
---|
Siap-siap, Harga Sayuran di Sragen Akan Naik Seminggu Jelang Lebaran: Cabai Bisa Sentuh Rp50 Ribu/Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.