Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Kisruh di UNS Solo: Terpilihnya Sajidan Sebagai Rektor Baru Dibatalkan oleh Menteri Pendidikan

Empat peraturan MWA UNS dicabut karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

|
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com
Prof. Dr. rer. nat. Sajidan, M.Si yang resmi terpilih menjadi Rektor Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo melalui pemilihan, Jumat (11/11/2022). Sajidan akan menukangi UNS periode 2023-2028. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Status Sajidan sebagai rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo terpilih dibatalkan.

Pembatalan status tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023.

Itu tertuang dalam pasal 5 regulasi tersebut, berikut isinya :

"Hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan," tertulis dalam peraturan, seperti dikutip TribunSolo.com, Senin (3/4/2023).

Pembatalan status Sajidan sebagai rektor terpilih karena adanya pencabutan sejumlah Peraturan Majelis Amanat (MWA) UNS, diantaranya :

1. Peraturan MWA UNS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Ketua Kepada Wakil Ketua untuk Menandatangani Naskah Dinas,

2. Peraturan MWA UNS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor,

3. Peraturan MWA UNS Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor,

4. Peraturan MWA UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028,

Baca juga: BREAKING NEWS : Status Rektor Terpilih UNS Sajidan Dibatalkan, Kini MWA UNS Dibekukan

Baca juga: Inilah Prof Sajidan : Menang Pemilihan, Resmi Terpilih Jadi Rektor UNS Solo Periode 2023-2028

Empat peraturan tersebut dicabut karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun perwakilan petinggi UNS tidak membeberkan secara gamblang perihal kesalahan apa yang diperbuat hingga akhirnya regulasi MWA dicabut.

Seperti yang disampaikan Direktur Reputasi Akademik Dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto.

"Itu sepenuhnya dari pihak kementerian, kami tidak bisa menafsirkan atau menyampaikan itu (kesalahan apa saja yang dibuat MWA)," tutur dia.

"Yang jelas, setelah pemilihan rektor, kemarin ada audit dari Irjen Kemendikbud," katanya.

"Biar irjen yang menyampaikan hasil itu kepada pak menteri. Adapun hasilnya kami tidak mengetahui sama sekali soal itu," tambahnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved