Viral Bajaj di Solo
Resmi! Solo Larang Bajaj Maxride Jadi Angkutan Umum
Keberadaan Bajaj Maxride untuk transportasi umum dilarang di Solo. Sebab, tidak ada regulasi yang mengatur.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Wali Kota Solo Respati Ardi larang Bajaj Maxride jadi angkutan umum.
- Tidak masuk kategori roda dua atau empat sesuai Permenhub 118/2018 & 12/2019.
- Kapasitas mesin roda tiga tak memenuhi syarat 1.000 cc untuk angkutan sewa.
- Ketua Garda Solo Raya apresiasi langkah Pemkot.
- Pemkot Solo dukung inovasi transportasi asal sesuai regulasi.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo Respati Ardi resmi menandatangani surat edaran larangan penggunaan angkutan roda tiga sebagai angkutan umum, Kamis (30/10/2025).
Penandatanganan dilakukan di hadapan sejumlah perwakilan ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda).
“Surat edaran (SE) terkait moda transportasi roda tiga itu sudah digodok tiga minggu lalu. Cuma karena Pak Sekda sedang retreat massal ke Jatinangor, kami baru koordinasi. Momentumnya tepat dan kebetulan dari rekan-rekan Garda sekalian mengajukan permohonan audiensi,” ungkap Respati, Kamis (30/10/2025).
Peraturan yang ada saat ini belum mengakomodasi keberadaan Bajaj Maxride untuk mengangkut penumpang.
Armada tersebut tidak bisa dimasukkan ke dalam kategori roda dua maupun roda empat.
 
“Intinya Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 dan Nomor 12 Tahun 2019 sudah jelas. Kami, Pemerintah Kota, bukannya tidak adaptif terhadap perkembangan, tapi peraturannya memang belum melengkapi,” jelasnya.
Bajaj Maxride tidak bisa diklasifikasikan seperti ojek online (ojol) roda dua sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kendaraan bermotor roda tiga tanpa rumah-rumah atau kereta samping termasuk dalam kategori sepeda motor, sedangkan kendaraan bermotor roda tiga dengan rumah-rumah dan/atau kereta samping termasuk kategori mobil penumpang.
Sementara itu, Bajaj Maxride juga tidak bisa dikategorikan layaknya layanan roda empat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Pasal 4, pelayanan angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menggunakan kendaraan bermotor umum dengan batasan kapasitas silinder paling sedikit 1.000 cc.
Ketua Umum Garda Solo Raya, Bambang Wijanarko, mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah tersebut.
Ia berharap seluruh moda transportasi yang beroperasi di Kota Solo dapat mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami terima kasih kepada Mas Wali yang langsung merespons cepat terbitnya SE ini. Ini jadi acuan kami. Semua pihak harus ikut aturan. Kalau nggak ada aturan tapi tetap jalan, kan repot. Imbasnya bisa terjadi gesekan. Kami di Garda komitmen menjaga suasana kondusif dan tetap enjoy,” jelasnya. (*)
| Berani Angkut Penumpang, 2 Bajaj Maxride di Solo Kena Tilang : Hanya Bermodal STCK Sementara |   | 
|---|
| Nekat Beroperasi Tanpa STNK dan SIM di Jalanan Solo, 2 Unit Bajaj Kena Tilang |   | 
|---|
| Belum Ada Regulasi yang Jelas Soal Bajaj di Solo, DPRD Minta Pemkot Keluarkan Surat Edaran |   | 
|---|
| Polemik Bajaj di Solo, Driver Ojol Temui DPRD Sampaikan Protes |   | 
|---|
| Sejumlah Asosiasi Transportasi Serukan Penolakan Kehadiran Bajaj di Solo, Sudah Surati Pemkot |   | 
|---|

 
	
						 
							
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.