Viral Bajaj di Solo

Resmi! Solo Larang Bajaj Maxride Jadi Angkutan Umum

Keberadaan Bajaj Maxride untuk transportasi umum dilarang di Solo. Sebab, tidak ada regulasi yang mengatur.

|
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
TANDA TANGAN. Wali Kota Solo Respati Ardi resmi menandatangani larangan penggunaan angkutan roda tiga sebagai angkutan umum, Kamis (30/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  1. Wali Kota Solo Respati Ardi larang Bajaj Maxride jadi angkutan umum.
  2. Tidak masuk kategori roda dua atau empat sesuai Permenhub 118/2018 & 12/2019.
  3. Kapasitas mesin roda tiga tak memenuhi syarat 1.000 cc untuk angkutan sewa.
  4. Ketua Garda Solo Raya apresiasi langkah Pemkot.
  5. Pemkot Solo dukung inovasi transportasi asal sesuai regulasi.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo Respati Ardi resmi menandatangani surat edaran larangan penggunaan angkutan roda tiga sebagai angkutan umum, Kamis (30/10/2025).

Penandatanganan dilakukan di hadapan sejumlah perwakilan ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda).

“Surat edaran (SE) terkait moda transportasi roda tiga itu sudah digodok tiga minggu lalu. Cuma karena Pak Sekda sedang retreat massal ke Jatinangor, kami baru koordinasi. Momentumnya tepat dan kebetulan dari rekan-rekan Garda sekalian mengajukan permohonan audiensi,” ungkap Respati, Kamis (30/10/2025).

Peraturan yang ada saat ini belum mengakomodasi keberadaan Bajaj Maxride untuk mengangkut penumpang.

Armada tersebut tidak bisa dimasukkan ke dalam kategori roda dua maupun roda empat.

BAJAJ DI SOLO - Viral Bajaj Maxride mulai beroperasi di jalanan Kota Solo, Rabu (8/10/2025). Diketahui ternyata Transum tersebut merupakan keluaran dari aplikator bernama Maxride yang baru ada di dua kota di Jawa Tengah (Jateng) yakni Semarang dan Solo.
BAJAJ DI SOLO - Viral Bajaj Maxride mulai beroperasi di jalanan Kota Solo, Rabu (8/10/2025). Diketahui ternyata Transum tersebut merupakan keluaran dari aplikator bernama Maxride yang baru ada di dua kota di Jawa Tengah (Jateng) yakni Semarang dan Solo. (TribunSolo.com/ Andreas Chris)

“Intinya Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 dan Nomor 12 Tahun 2019 sudah jelas. Kami, Pemerintah Kota, bukannya tidak adaptif terhadap perkembangan, tapi peraturannya memang belum melengkapi,” jelasnya.

Bajaj Maxride tidak bisa diklasifikasikan seperti ojek online (ojol) roda dua sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kendaraan bermotor roda tiga tanpa rumah-rumah atau kereta samping termasuk dalam kategori sepeda motor, sedangkan kendaraan bermotor roda tiga dengan rumah-rumah dan/atau kereta samping termasuk kategori mobil penumpang.

Sementara itu, Bajaj Maxride juga tidak bisa dikategorikan layaknya layanan roda empat.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Pasal 4, pelayanan angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menggunakan kendaraan bermotor umum dengan batasan kapasitas silinder paling sedikit 1.000 cc.

Ketua Umum Garda Solo Raya, Bambang Wijanarko, mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah tersebut.

Ia berharap seluruh moda transportasi yang beroperasi di Kota Solo dapat mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami terima kasih kepada Mas Wali yang langsung merespons cepat terbitnya SE ini. Ini jadi acuan kami. Semua pihak harus ikut aturan. Kalau nggak ada aturan tapi tetap jalan, kan repot. Imbasnya bisa terjadi gesekan. Kami di Garda komitmen menjaga suasana kondusif dan tetap enjoy,” jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved