Insentif RT RW Wonogiri

Kades Sugihan Wonogiri Jadi DPO Kejari, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp779 Juta

Kepala Desa Sugihan, Murdiyanto, resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.

Istimewa
DPO. Kades Sugihan Kecamatan Bulukerto Murdiyanto menjadi DPO Kejari Wonogiri yang beredar di medsos. Dia menghilang. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Masih ingat dengan kasus insentif Ketua RT dan RW di Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri yang tak kunjung dibayarkan berbulan-bulan?

Kini, Kepala Desa Sugihan, Murdiyanto, resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri terkait kasus penyalahgunaan keuangan desa tersebut.

Bupati Wonogiri Setyo Sukarno membenarkan bahwa Murdiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Wonogiri.

“Informasinya dipanggil Kejaksaan beberapa kali tidak hadir, lalu jadi tersangka,” ujar Setyo, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, Pemkab Wonogiri saat ini tengah memproses penonaktifan Murdiyanto dari jabatannya sebagai kepala desa.

Hal itu dilakukan agar roda pemerintahan di Desa Sugihan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Tentunya kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka mestinya akan kita lakukan itu (penonaktifan),” kata Bupati.

Baca juga: Segera Disidang, Tersangka Pelecehan Seksual Tetangga di Kartasura Sukoharjo Terancam 9 Tahun Bui

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, menyampaikan bahwa penetapan Murdiyanto sebagai tersangka telah dilakukan sejak 21 Oktober 2025.

“Ini proses pemberhentian sementara. Nanti kami koordinasikan dengan Camat Bulukerto terkait siapa yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas. Saat ini belum ada penunjukan,” jelas Djoko.

Menurutnya, kepala desa yang berstatus tersangka akan dinonaktifkan sementara.

Jika perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka akan langsung diberhentikan dari jabatan.

“Kemarin sudah ada audit Inspektorat dan hasilnya diserahkan ke Kejari Wonogiri. Yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil tapi mangkir, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Wonogiri, kerugian negara akibat penyalahgunaan keuangan desa oleh Murdiyanto mencapai Rp779 juta.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, sempat beberapa kali mendatangi kantor kecamatan untuk menyampaikan keluhan mereka.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved