Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Bertahun-tahun Beraksi, Dua Pegawai UPK di Batuwarno Wonogiri Selewengkan Dana hingga Rp6,4 Miliar 

Dua Pegawai UPK Kecamatan Batuwarno Wonogiri menggrogoti anggaran Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan hingga Rp6,4 M.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo menjelaskan tentang kasus penyelewengan dana Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-Mpd). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kasus penyelewengan dana terjadi di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Kecamatan Batuwarno Wonogiri

Dua pegawai UPK tersebut menyalahgunakan dana hingga miliaran rupiah.

Bahkan keduanya mengaku tidak sanggup untuk mengembalikan uang yang sudah digunakan itu. 

Sebagai informasi, UPK adalah Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-Mpd) yang menjalankan usaha jasa simpan pinjam.

Sejak 2022 lalu, UPK menjadi Bumdesma. 

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan jumlah dana yang disalahgunakan mencapai Rp 6,4 miliar.

Dalam kasus itu ada dua orang yang berperan. 

"Mereka ini mengakui. Mereka bisa mengelola eksekusi tanpa SOP," kata dia, kepada TribunSolo.com, Senin (3/4/2023). 

Menurut dia SOP di UPK itu lemah, sejak tahap awal tidak sesuai prosedur.

Seharusnya wilayah administrasi kerja hanya dalam satu Kecamatan.

Baca juga: Penyebab Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Korupsi, Menantu Rafael Jadi Manajer di Perusahaan Raffi

Namun dalam kasus ini, pihak luar bisa melakukan transaksi. 

Pemerintah daerah menurut dia tidak mempunyai otoritas untuk melakukan pengawasan.

Kasus itu terendus oleh para Kepala Desa di Batuwarno sebagai pengawas Bumdesma. 

Setelah dilakukan investigasi, ditemukan adanya penyalahgunaan dana itu. Selanjutnya para Kades membuat Tim Penanganan Masalah (TPM). 

Kasus itu mulai terendus pada awal Maret lalu, namun berdasarkan pemeriksaan TPM, penyalahgunaan dana telah terjadi bertahun-tahun. 

"Yang bersangkutan tidak sanggup mengembalikan dana itu 100 persen. Maka kami konsultasi apa langkah Pemda selanjutnya. Sebelum penetuan kualifikasi masuk dalam penyimpangan atau apa," jelasnya. 

Jekek, begitu juga dia menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah multi level.

Misalnya ada seseorang meminjam dana di UPK, uang itu dihutangkan lagi ke orang lain, si peminjam pertama kemudian memberikan bonus ke pegawai UPK

Selain itu, berdasarkan data yang dihimpun TribunSolo.com di lapangan, modus lain yakni membuat kelompok fiktif yang meminjam uang di UPK

"Kasus seperti Batuwarno ini jangan sampai terjadi lagi. Kasus ini pasti sampai ke ranah hukum. Karena sumber keuangan negara," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved