Viral
Beda Kesaksian Mario Dandy dan Shane di Sidang AG, Kompak Bantah Telah Ucapkan 'Enak Ya Main Bola'
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (21) dan Shane Lukas (19) menjadi saksi di sidang AGH (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Sehingga yang terjadi dalam persidangan Senin kemarin (4/4) merupakan hal yang lumrah terjadi.
Ia pun tak ingin banyak membicarakan hal tersebut lebih lanjut.
Pasalnya, kewenangan yang akan memutus perkara berada pada hakim.
"Jadi untuk masing-masing saksi itu bebas sesuai dengan keterangannya yang betul-betul saksi ketahui dan alami sendiri," ungkap Djumanto.
"Nanti majelis akan menilai sendiri keterangan mana dengan pertimbangan-pertimbangannya," lanjut dia.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Viral
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Donat Pinkan Mambo Selusin Rp 200 Ribu Jadi Viral Setelah Dikritik Food Vlogger, Nanakoot Minta Maaf |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Guru Madin Ahmad Zuhdi di Demak, Sempat Didenda Rp 25 Juta Setelah Menampar Murid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.