Viral
Beda Kesaksian Mario Dandy dan Shane di Sidang AG, Kompak Bantah Telah Ucapkan 'Enak Ya Main Bola'
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (21) dan Shane Lukas (19) menjadi saksi di sidang AGH (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (21) dan Shane Lukas (19) menjadi saksi di sidang AGH (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Sidang tersebut digelar tertutup karena AGH merupakan anak di bawah umur. Dalam sidang tersebut, terekam bagaimana Shane Lukas dan Mario Dandy saling bantah ketika menyampaikan kesaksian.
Baca juga: Reaksi Mario Dandy saat Ditanya Soal Rafael Alun Ditahan, Dulu Yakin Masalah Bakal Dibereskan Ayah
Dikutip dari TribunNews, penasihat hukum Shane Lukas, terdapat beberapa perbedaan keterangan kliennya dengan Mario Dandy.
Perbedaan pertama, keterangan mengenai ucapan "Enak ya main bola!"
"Versinya si Mario, itu adalah omongannya si Shane. Jadi pada saat Shane diperiksa, ditanya oleh hakim, itu adalah omongannya dari Mario," ujar Happy Sihombing, penasihat hukum Shane Lukas saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Kemudian keduanya juga menyampaikan keterangan berbeda mengenai ucapan "Freekick!"
"Mario mengatakan itu adalah si Shane yang dan si Shane pada saat ditanyakan oleh hakim, yang mengatakan itu adalah si Mario," kata Happy.
Selain beda keterangan, Happy juga menyampaikan penyesalan Shane di hadapan Majelis Hakim.
Penyesalan itu tercermin dari upaya kliennya menghentikan perbuatan Mario Dandy saat peristiwa penganiayaan David Ozora (17).
Bahkan air mata sempat mengalir di wajah Shane saat mengungkapkan penyesalan di persidangan.
"Dia menyesal dan dia si Shane ini menangis. Dia kan maksud sudah ada detik-detik menghalau atau menit terakhir itu Shane menghalau Mario supaya jangan melakukan tindakan lagi," katanya.
Baca juga: Shane Lukas Sebut Mario Dandy Pernah Bantu Perbaiki Motornya, Setelah Itu Timbul Rasa Tak Enakan
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, hal itu biasa terjadi dalam persidangan.
"Ya itu biasa dalam fakta dinamika persidangan itu boleh-boleh saja saksi boleh berbicara bebas," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Rabu (5/4/2023).
Ia menerangkan, saksi berhak melontarkan kesaksikan dipersidangan sesuai apa yag diketahui.
"Yang penting dia benar-benar bisa menerangkan apa adanya sesuai dengan apa yang dia lihat, dia dengar, dan alami sendiri," terangnya.
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Donat Pinkan Mambo Selusin Rp 200 Ribu Jadi Viral Setelah Dikritik Food Vlogger, Nanakoot Minta Maaf |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Guru Madin Ahmad Zuhdi di Demak, Sempat Didenda Rp 25 Juta Setelah Menampar Murid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.