Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Rayuan Maut Bakal Belikan HP, Siswa SMK di Wonogiri Cabuli Sang Pacar, Sudah Hamil Malah Menghilang

Seorang pelajar SMK di Kabupaten Wonogiri OPN (19) diamankan pihak kepolisian karena menyetubuhi pelajar lain hingga hamil.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Erlangga Bima
Seorang pelajar SMK di Kabupaten Wonogiri OPN (19) diamankan pihak kepolisian karena menyetubuhi pelajar lain hingga hamil di Mapolres, Rabu (5/4/2023). Dia tak bertanggung jawab atas perilakunya. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang pelajar SMK di Kabupaten Wonogiri OPN (19) diamankan pihak kepolisian karena menyetubuhi pelajar lain hingga hamil.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan korban adalah LA (16) yang merupakan warga Magetan, Jawa Timur.

"Pelaku dan korban ini diketahui memiliki hubungan pacaran," kata dia, kepada TribunSolo.com, Rabu (5/4/2023).

Kapolres menjelaskan, peristiwa persetubuhan itu dilakukan pada kurun waktu Agustus hingga September 2022.

Lokasi persetubuhan itu dilakukan di kamar kos korban yang berada di Kecamatan Wonogiri Kota.

Berdasarkan informasi dari teman kos korban, pelaku kerap ke kos korban dan berhubungan badan.

Selanjutnya korban diketahui terlambat menstruasi, setelah dites korban positif hamil.

Hal tersebut sebelumnya sudah disampaikan ke orang tua pelaku, namun tidak ada respon.

"Hal tersebut kemudian dilaporkan kepada pada kami tanggal 23 Maret 2023 lalu," jelasnya.

Kapolres menerangkan, modus yang dilakukan pelaku yakni membujuk pacarnya agar mau berhubungan badan dengan iming-iming akan dibelikan pulsa dan HP.

Baca juga: Alasan Perumahan di Mojolaban Sukoharjo Menjamur : Masih Banyak Zona Kuning, Gentan Sudah Penuh

Baca juga: Nikah Mei 2022, Aktris Masayu Clara Kini Umumkan Hamil Anak Kembar, Selamat!

"Jadi merayu dulu, membujuk dulu, memberikan iming-iming pulsa dengan HP," imbuh Kapolres.

AKBP Indra menambahkan, pelaku disangkakan pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukuman bagi pelaku berupa minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 60 juta maksimal Rp 300 juta," jelas AKBP Andi. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved