Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Jawaban Pemkab Sragen Soal Dugaan Intimidasi Warga Kios Renteng: Tidak Ada

Pemkab Sragen menjawab soal intimidasi yang dilaporkan warga. Menurut mereka tidak ada intimidasi yang dimaksud. Mereka akan mengirimkan klarifikasi.

TribunSolo.com/Septiana Ayu
Personel Satpol PP, TNI, Polri berjaga di kawasan kios renteng Nglangon, Sragen yang mulai dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, Sabtu (1/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pemkab Sragen mendapat surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Surat tersebut ditujukan untuk Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Isinya terkait polemik Kios Renteng

Dalam laporan juga ada dugaan intimidasi dari anggota Satpol PP Sragen.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen, Hargiyanto membenarkan adanya surat dari Komnas HAM.

Namun, pihaknya mengklaim tidak ada intimidasi yang dilakukan jajarannya. 

"Itu laporan sudah lama, dulu melaporkan bahwa Pemda mengintimidasi Mas Heroe yang ada di surat itu, padahal kan kita tidak pernah mengintimidasi, jadi seperti itu, nggak masalah," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (6/4/2023). 

"Selanjutnya klarifikasi ke Komnas HAM, ini laporan lama," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, surat tersebut diterbitkan keluar di Jakarta pada 20 Maret 2023 lalu yang ditanda tangani oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing. 

Surat tersebut merupakan jawaban atas aduan yang disampaikan oleh Heroe Setiyanto kepada Komnas HAM pada 17 Februari 2023 lalu. 

Dimana dalam surat tersebut, tertulis adanya dugaan kesewenangan Pemerintah Kabupaten Sragen dalam proses upaya relokasi. 

Selain itu, juga dilaporkan adanya dugaan tindakan intimidasi oleh anggota Satpol PP Kabupaten Sragen

Disana juga diterangkan sejarah awal keberadaan permukiman kios renteng di Kelurahan Karangtengah itu. 

Dalam surat tersebut juga disebutkan beberapa hal yang harus dilakukan oleh Pemkab Sragen agar segera memberikan keterangan lebih lanjut.

Baca juga: Puluhan Pedagang Kios Renteng Nglangon Bisa Kehilangan Hak Kios di Pasar Sukowati, Ini Penyebabnya

Sementara itu, relokasi warga Kios Renteng memang sudah menjadi polemik sejak lama. 

Sesaat setelah proses pembangunan Pasar Sukowati dimulai, warga Kios Renteng langsung melakukan penolakan. 

Baliho besar berisi penolakan relokasi dipasang hingga saat ini. 

Alasan mereka menolak relokasi karena itu adalah tempat tinggal mereka selama puluhan tahun. 

Selain itu, ukuran kios pengganti yang berada di Pasar Sukowati tidak sesuai dengan Kios Renteng(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved