Viral
Mahfud MD dan Sri Mulyani Kini Kompak, Segera Bentuk Satgas Usut Dugaan Pencucian Uang Rp349 Triliun
Pemerintah juga akan membentuk satuan tugas (satgas) menindaklanjuti temuan janggal senilai Rp 349 triliun itu.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menggelar rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk kelima kalinya terkait dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (10/4/2023).
Rapat tertutup yang digelar di Kantor Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, itu juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekenomian Airlangga Hartanto (Wakil Komite Nasional TPPU), Menteri Keuangan Sri Mulyani (Anggota Komite Nasional TPPU), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Anggota Komite Nasional TPPU), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto (Anggota Komite Nasional TPPU), dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (Sekretaris Komite Nasional TPPU).
Baca juga: Eros Djarot Sarankan PDIP Usung Ganjar-Mahfud MD Jika Ingin Menang Lawan Anies dan Prabowo
Setelah rapat, Komite Nasional TPPU menyampaikan konferensi pers terkait tindak lanjut dugaan TPPU di lingkungan Kemenkeu tersebut.
Mahfud menyatakan bahwa tidak ada perbedaan data antara Kemenko Polhukam dan Kementerian Keuangan.
“Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite (TPPU) di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Sri Mulyani) di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023,” ujar Mahfud kepada awak media.
Data yang disampaikan Mahfud dan Sri Mulyani berasal dari sumber yang sama, yakni Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK 2009-2023.
“Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda,” kata Mahfud.
Keseluruhan LHA mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat senilai Rp 349 triliun.
Pemerintah juga akan membentuk satuan tugas (satgas) menindaklanjuti temuan janggal senilai Rp 349 triliun itu.
Mahfud mengatakan, satgas itu terdiri dari PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Bareskrim Polri, Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenko Polhukam.
Satgas nantinya akan menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan mekanisme case building atau membangun konstruksi kasus dari awal.
"Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindakanjuti keseluruhan LHA-LHP dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan case building, membangun kasus dari awal," kata Mahfud.
Baca juga: Muncul Seruan Bubarkan DPR, Mahfud MD : Lebih Baik Punya Parpol dan DPR Walaupun Jelek
Case building itu terlebih dulu akan menindaklanjuti soal dugaan TPPU emas batangan ilegal di Bea Cukai senilai Rp 189 triliun.
"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP dengan bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, yakni LHP dengan nilai agregat lebih dari Rp 189 triliun," ucap Mahfud.
Mahfud mengatakan bahwa dugaan TPPU emas batangan senilai Rp 189 triliun itu sebagian sudah diproses hukum, bahkan sudah vonis hingga peninjauan kembali (PK).
Donat Pinkan Mambo Selusin Rp 200 Ribu Jadi Viral Setelah Dikritik Food Vlogger, Nanakoot Minta Maaf |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Guru Madin Ahmad Zuhdi di Demak, Sempat Didenda Rp 25 Juta Setelah Menampar Murid |
![]() |
---|
Viral Sosok Sahdan Ketua RT Gen Z Kelahiran 2005, Disamakan dengan Wapres Gibran, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Viral Dikha Penari Pacu Jalur Dinobatkan Jadi Duta Pariwisata Riau dan Dapat Beasiswa Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Viral Ayah di Purwakarta Injak Balita Perempuan karena Motif Sepele, Agar Sang Istri Segera Pulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.