Berita Sragen

Terbongkar, Maling Uang Ratusan Dolar Milik Warga Masaran Sragen Ternyata Tetangga

Pelaku yang mencuri uang dolar milik warga Masaran Sragen tertangkap. Ternyata tersangka adalah tetangga korban sendiri.

|
Tribunsolo.com/Dok. Polres Sragen
Polisi olah TKP di rumah yang jadi sasaran maling saat ditinggal pemilik rumah pergi tarawih di Masaran, Sragen 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Terungkap maling yang nekat mengambil uang ratusan dolar milik seorang warga di Desa Kliwonan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.

Diberitakan sebelumnya, rumah tersebut dibobol maling pada Senin (3/4/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. 

Waktu itu, rumah dalam kondisi kosong, yang ditinggal pemiliknya melaksanakan salat tarawih di masjid.

Maling tersebut masuk ke dalam rumah dengan memecah kaca jendela, kemudian membuka kunci jendela agar bisa masuk ke dalam rumah. 

Tak berpikir lama, maling tersebut masuk ke dalam kamar, dan mengambil total 703 USD atau sekitar Rp10 juta yang berada di dompet yang diletakkan dalam lemari.

Aksi maling tersebut ketahuan kala istri pemilik rumah mendahului pulang dari salat tarawih karena merasa perutnya sakit. 

Penghuni rumah tersebut kenal dengan pelaku yang saat mengecek barang, pelaku lantas melarikan diri. 

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro mengatakan pelaku diketahui bernama Dwi Sukarno alias Kelek (38).

Baca juga: Maling Bobol Rumah di Masaran Sragen, Beraksi Saat Pemilik Pergi Salat Tarawih, Gondol Uang 703 USD

Pelaku merupakan tetangga korban, dan hanya berbeda RT. 

Tempat tinggal korban berada di RT 30 Dukuh Gelang, Desa Kliwonan, sedangkan pelaku beralamat di Dukuh Gelang RT 29.

Karena aksinya ketahuan, pelaku langsung diamankan oleh Polsek Masaran waktu itu. 

"Berdasarkan keterangan penghuni rumah, ia sempat melihat pencuri dan mengenalinya," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Selasa (11/4/2023). 

"Setelah melakukan penyelidikan, petugas bekerjasama dengan warga setempat, bahwa yang diduga pelaku pulang ke rumah orang tuanya," terangnya. 

Lanjutnya, pelaku kemudian langsung diamankan pada hari itu juga.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti beberapa lembar uang pecahan dolar Amerika.

Yang terdiri dari 6 lembar pecahan 100 USD, 2 lembar pecahan 50 USD, 1 lembar pecahan 2 USD, dan 1 lembar pecahan 1 USD. 

"Pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved