Viral

Viral Gaya Hidup Mewah Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Ternyata Segini Gaji yang Didapatkannya

Hal ini tak lepas dari tindakannya yang kerap memposting gaya hidup mewah melalui akun media sosialnya.

(Twitter@PartaiSocmed)
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihan heboh gaya hidup mewahnya disorot. 

Berikut rincian TKD per bulan yang diterima oleh PNS di beberapa jabatan dan eselon:

- Sekretaris Daerah Provinsi: Rp 20.000.000.
- Asisten Sekretaris Daerah Provinsi: Rp 15.000.000.
- Staf Ahli Gubenur: Rp 10.000.000.
- Eselon IIa: Rp 10.000.000.
- Eselon IIb: Rp 7.500.000.
- Eselon IIIa: Rp 3.000.000.
- Eselon IIIb: Rp 2.500.000.
- Eselon Iva: Rp 2.000.000.

Reihana mendapat TKD per bulannya mencapai Rp 10.000.000 sesuai eselonnya, yakni Eselon IIa.

Selain TKD, PNS juga menerima tunjangan suami/istri sebesar lima persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal tiga anak, dan tunjangan makan.

Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Dugaan Intimidasi Gubernur Lampung ke Keluarga Bima: Termasuk Pelanggaran

Tambahan Penghasilan PNS

Selain itu, masih ada tambahan penghasilan PNS di lingkungan Pemprov Lampung yang diatur dalam Pergub Lampung Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Aturan ini menyesuaikan pertimbangan objektif dengan memperhatikan keuangan daerah sebagai bentuk meningkatkan kesejahteraan pegawai serta memperoleh persetujuan DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nominal dari tambahan penghasilan yang didapat pun berbeda-beda, tergantung jabatan atau posisi yang diduduki.

Berikut rincian tambahan penghasilan per bulan yang diterima oleh PNS sesuai jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung:

  • Sekretaris Daerah Provinsi: Rp 20.000.000.
  • Asisten Sekretaris Daerah: Rp 8.000.000.
  • Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Direktur Utama RSUD dr Abdul Moeloek: Rp 8.000.000.
  • Kepala Biro, Direktur Rumah Sakit Jiwa, Sekretaris Inspektorat, Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, Inspektur Pembantu, Kepala Bagian dan Kepala Bidang, dan Kepala Badan Penghubung: Rp 3.000.000.
  • Kepala Bagian pada Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan: Rp 2.500.000.
  • Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi: Rp 2.000.000.

Demikian pendapatan yang diterima oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana.

 

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved