Viral
Viral Gaya Hidup Mewah Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Ternyata Segini Gaji yang Didapatkannya
Hal ini tak lepas dari tindakannya yang kerap memposting gaya hidup mewah melalui akun media sosialnya.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Berikut rincian TKD per bulan yang diterima oleh PNS di beberapa jabatan dan eselon:
- Sekretaris Daerah Provinsi: Rp 20.000.000.
- Asisten Sekretaris Daerah Provinsi: Rp 15.000.000.
- Staf Ahli Gubenur: Rp 10.000.000.
- Eselon IIa: Rp 10.000.000.
- Eselon IIb: Rp 7.500.000.
- Eselon IIIa: Rp 3.000.000.
- Eselon IIIb: Rp 2.500.000.
- Eselon Iva: Rp 2.000.000.
Reihana mendapat TKD per bulannya mencapai Rp 10.000.000 sesuai eselonnya, yakni Eselon IIa.
Selain TKD, PNS juga menerima tunjangan suami/istri sebesar lima persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal tiga anak, dan tunjangan makan.
Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Dugaan Intimidasi Gubernur Lampung ke Keluarga Bima: Termasuk Pelanggaran
Tambahan Penghasilan PNS
Selain itu, masih ada tambahan penghasilan PNS di lingkungan Pemprov Lampung yang diatur dalam Pergub Lampung Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Aturan ini menyesuaikan pertimbangan objektif dengan memperhatikan keuangan daerah sebagai bentuk meningkatkan kesejahteraan pegawai serta memperoleh persetujuan DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nominal dari tambahan penghasilan yang didapat pun berbeda-beda, tergantung jabatan atau posisi yang diduduki.
Berikut rincian tambahan penghasilan per bulan yang diterima oleh PNS sesuai jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung:
- Sekretaris Daerah Provinsi: Rp 20.000.000.
- Asisten Sekretaris Daerah: Rp 8.000.000.
- Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Direktur Utama RSUD dr Abdul Moeloek: Rp 8.000.000.
- Kepala Biro, Direktur Rumah Sakit Jiwa, Sekretaris Inspektorat, Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, Inspektur Pembantu, Kepala Bagian dan Kepala Bidang, dan Kepala Badan Penghubung: Rp 3.000.000.
- Kepala Bagian pada Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan: Rp 2.500.000.
- Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi: Rp 2.000.000.
Demikian pendapatan yang diterima oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana.
(*)
| Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
|
|---|
| Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
|
|---|
| Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
|
|---|
| Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
|
|---|
| Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.