Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Terungkap Peran AKBP Achiruddin Hasibuan Dalam Bisnis Solar Ilegal: Akui Terima Uang sejak 2018

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, gudang tersebut dimiliki PT Almira.

(KOMPAS.COM/DEWANTORO)
Personel Ditreskrimsus Polda Sumut mendatangi gudang penyimpanan solar di dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Kamis (27/4/2023) siang. 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan anak dari AKBP Achiruddin bernama Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral, tengah viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini sosok AKBP Achiruddin ikut terseret kasus kekerasan anaknya karena dinilai telah melakukan pembiaran aksi kekerasan itu.

Baca juga: Ada Tangki Berlogo Pertamina di Gudang Solar Ilegal Diduga Milik AKBP Achiruddin, Ini Kata Pertamina

Kehidupan pribadi AKBP Achiruddin jadi sorotan termasuk keterlibatannya dalam bisnis solar ilegal.

Dikutip dari TribunMedan, belakangan terungkap, gudang soal ilegal yang berada di dekat rumah AKBP Achiruddin bukanlah miliknya.

Gudang solar berlokasi di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatra Utara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, gudang tersebut dimiliki PT Almira.

Namun lokasi gudang tidak sesuai dengan yang didaftarkan.

"Hasil cek di Pertamina, lokasi PT AMR tidak terdaftar di Jalan Karya Dalam tersebut," kata Hadi, dikutip dair Tribun-Medan.com.

Hadi kemudian membeberkan peran AKBP Achiruddin dalam bisnis solar ilegal ini.

Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut itu memiliki peran sebagai pengawas.

AKBP Achiruddin sudah melakukan pengawasan sejak 5 tahun lalu.

Sementara lokasi gudang solar tersebut memang tidak jauh dari rumah AKBP Achiruddin.

Jaraknya hanya beberapa meter saja.

"(Jadi) Pengawas dari semenjak tahun 2018 hingga 2023 karena rumahnya berdekatan dengan gudang tersebut," imbuh Hadi.

Baca juga: Sejumlah Kontroversi AKBP Achiruddin: Terindikasi Lakukan Pencucian Uang hingga Pamer Harley Bodong

Kepada polisi, ia mengakui telah menerima uang dari PT Almira.

Uang tersebut merupakan pembayaran atas jasa pengawasan yang dilakukan AKBP Achiruddin.

"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT. Almira," kata Hadi.

Hadi menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus gudang solar ilegal tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat diwawancarai.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat diwawancarai. (Tribun Medan/Fredy Santoso)

Status kasus ini sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Polda Sumut juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tujuannya untuk menemukan apakah ada indikasi pencucian uang yang dilakukan AKBP Achiruddin.

"Sedangkan penerapan Pasal TPPU itu sebagai pintu masuk penyidik untuk melakukan penyidikan harta kekayaannya," tegas Hadi.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso/Array A Argus)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved