Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Info DPRD Sragen

Gaji Guru Honorer Cuma Rp1 Juta/Bulan, Komisi IV DPRD Sragen : Masa Kalah dengan Cleaning Service?

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sragen, Sugiyamto mengatakan kesejahteraan guru di Sragen masih sangat kurang dan jauh dari UMK Sragen

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Ilustrasi guru tidak tetap alias guru honorer 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Komisi IV DPRD Kabupaten Sragen mengungkap kondisi kesejahteraan guru honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Sragen.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sragen, Sugiyamto mengatakan kesejahteraan guru di Sragen masih sangat kurang.

Bahkan menurutnya masih jauh dari standar dengan patokan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sragen.

Sugiyamto menuturkan guru honorer di Kabupaten Sragen hanya menerima gaji sebesar Rp 1.000.000/bulan.

Padahal, jika dilihat dari latar belakang mereka, para guru honorer ini merupakan lulusan S1 atau bahkan ada yang lulusan S2.

Ia pun membandingkan penghasilan guru honorer dengan cleaning service, yang pada umumnya, pekerjaan sebagai petugas kebersihan tidak memiliki kualifikasi pendidikan tertentu.

"Di Sragen ini ada guru SD, SMP, SMA, dan SMK, untuk SMA dan SMK mereka ini naungannya provinsi, standar gaji mereka sudah UMK, tapi SD dan SMP di Sragen baru Rp1 juta," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (2/5/2023).

"Padahal mereka S1, S2 yang mengajar disitu, bagaimana seorang guru, penghasilannya kalah dengan cleaning service, bagaimana seorang guru penghasilannya kalah dengan Pak Satpam, dia (cleaning service dan Satpam) sudah UMK, ini yang harus diperhatikan," jelasnya.

Menurutnya, antara Komisi IV dan Pemkab Sragen selalu berdebat saat membahas anggaran gaji guru yang terjadi setiap tahun.

Baca juga: Hardiknas 2023, Komisi IV DPRD Sragen Soroti Gaji Guru Honorer hingga Gedung Sekolah Belum Memadai

Baca juga: Paling Banyak Dikeluhkan Warga, DPRD Sragen Minta Perbaikan Jalan di Sragen Utamakan Kualitas

Sugiyamto menerangkan sudah pernah ada kesepakatan, gaji GTT akan disesuaikan dengan UMK.

Untuk mewujudkan hal tersebut, maka harus disiapkan anggaran kurang lebih Rp68 miliar.

Namun, hal itu terjadi sebelum pandemi covid-19.

Setalah pandemi covid-19, kesepakatan itu lenyap, karena adanya refocusing anggaran untuk penanganan covid-19.

Komisi IV DPRD Kabupaten Sragen terus berupaya agar gaji guru honorer bisa naik.

"Akhirnya tahun kemarin, bisa dinaikkan sebanyak Rp 200.000, dari Rp 800.000 menjadi Rp 1.000.000," ujarnya.

"Itu kurang maksimal, karena mereka hanya mendapat Rp 1 juta," imbuhnya singkat.

Alasan mengapa sulitnya menaikkan gaji guru honorer karena imbas kebujakan pemerintah pusat yang mengharuskan gaji PPPK dibebankan ke pemerintah kabupaten, dengan mengambil dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Dengan begitu, karena DAU digunakan untuk menggaji PPPK, maka anggaran Pemkab Sragen terserap cukup banyak.

"DAU dikurangi untuk menggaji PPPK, anggaran Pemkab terserah disitu cukup lumayan banyak, yang mana seharusnya bisa untuk yang lain, tetapi itulah kebijakan, Pemkab megap-megap juga," pungkasnya.

(*/adv)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved