Penimbunan BBM Karanganyar
Kasus Penimbun Pertalite di Karanganyar: Pegawai SPBU Tak Tahu karena Pelaku Mengisi di Tangki Mobil
Pihak kepolisian sampai saat ini masih menetapkan pihak SPBU 44.577.22 Jatipuro Karanganyar sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pihak kepolisian sampai saat ini masih menetapkan pihak SPBU 44.577.22 Jatipuro Karanganyar sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang menjerat Endrik Rahim.
Pegawai dan pengelola SPBU telah dimintai keterangan oleh kepolisian terkait aksi yang dilakukan Endrik.
Adapun pegawai SPBU yang dimintai keterangan merupakan sosok yang mengisikan BBM Bersubsidi jenis Pertalite ke mobil Grandmax bernomor polisi AE-1633-KG milik tersangka.
Kanit Krimsus Polres Karanganyar, Ipda Anjar mengatakan, pegawai SPBU tersebut saat itu tidak mengetahui aksi yang dilakukan tersangka.
Itu karena tersangka melakukan pembelian BBM bersubsidi dengan normal di tangki mobil.
Tersangka diketahui melakukan pengisian BBM bersubsidi dengan nilai di kisaran Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu.
Baca juga: Berawal dari Kebakaran Mobil di Karanganyar, Polisi Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi
Baca juga: Polisi Tangkap Penimbun Pertalite di Karanganyar: Kulakan Pakai Jiriken di SPBU Resmi
Setelah pengisian BBM seleesai, tersangka kemudian mencari tempat untuk menyedot BBM bersubsidi untuk dimasukkan ke jerigen.
Itu dilakukan tersangka di luar area SPBU.
Tersangka kemudian melajukan kendaraan SPBU lain setelah proses tersebut selesai.
Dia pun melakukan proses yang sama.
"Kemudian tersangka melakukan cara yang sama, jadi itu fakta lapangan yang kami dapatkan," kata Anjar kepada TribunSolo.com, Kamis (4/5/2023).
"Jadi sampai saat ini, penahanan tersangka masih Sdr ER tersebut pihak SPBU hanya saksi, karena fakta itu yang kami dapatkan di lapangan," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Setiyono menegaskan, baik pengelola maupun pegawai SPBU di Jatipuro tidak tahu menahu terkait aksi tersangka.
Itu karena tersangka melakukan pengisian SPBU secara wajar yakni melalui tangki mobil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.