Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Siap-siap, Bos yang Ajak Karyawati Ngamar Iming-iming Perpanjangan Kontrak Bakal Diperiksa Polisi

Polres Metro Bekasi menjadwalkan untuk memanggil saksi-saksi dalam kasus tersebut.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribun Bekasi/TikTok
Viral pengakuan karyawati diajak staycation buat syarat perpanjang kontrak kerja di Cikarang 

TRIBUNSOLO.COM, BEKASI - Kasus dugaan syarat staycation untuk memperpanjang kontrak kerja di sebuah perusahaan di Cikarang yang viral kini sudah diproses Polres Metro Bekasi.

Polres Metro Bekasi menjadwalkan untuk memanggil saksi-saksi dalam kasus tersebut.

Adapun terlapor berinisial B yang awalnya dijadwalkan akan dipanggil pada Kamis (11/5/2023) mendatang, hari Selasa (9/5/2023) ini, harus menghadap ke penyidik, bersama pelapor berinisial AD (24) untuk dimintai keterangannya.

Baca juga: Isi Chat Bos Ajak Karyawati di Cikarang Ngamar Bareng agar Kontrak Diperpanjang: Kapan Jalan Bareng?

"Kemudian sudah ada kordinasi dari penyidik, kepada terlapor dan pelaku. Untuk hari selasa ini, tanggal 9 Mei 2023, nanti pelapor dan terlapor akan memberikan keterangan," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolrestro Bekasi.

Penyidik dalam pemeriksaan perdananya bakal menggali siapa saja pihak-pihak yang sekiranya mengetahui kasus tersebut berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pelapor dan terlapor.

Nama-nama yang disebutkan kemudian akan dijadikan saksi lainnya untuk memperdalam informasi atas kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual itu.

"Nanti, setelah ada keterangan dari pelapor baru nanti ada nama-nama yang disebutkan untuk yang lainnya diundang kembali."

"Setelah ada hasil yang disebutkan, kalau memang ada data-data pendukung, memang itu sudah dari awal kami minta, setelah memberikan laporan tentunya sudah harus di dukung dengan bukti-buktinya," ucapnya dikutip dari Warta Kota.

Baca juga: Pengakuan Karyawati Diajak Bos Ngamar Agar Kontrak Diperpanjang, Syok Dikirimi Foto Kamar Hotel

AD tiba di Mapolrestro Bekasi didampingi oleh tim kuasa hukumnya bernama Slamet. Pemeriksaan ditunda sementara waktu dan dilanjutkan kembali setelah jam makan siang.

AD (23) karyawati yang diajak atasannya staycation membeberkan isi chat.
AD (23) karyawati yang diajak atasannya staycation membeberkan isi chat. (Wartakotalive.com/ Rangga Baskoro)

"Yang ditanyakan massih seputar tentang rekrutment, kemudian tentang posisi pekerjaan dan belum masuk dalam pokok perkara. Jam satu siang lanjut lagi," kata Slamet.

Sementara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi karyawati di Cikarang yang diharuskan tidur dengan bos atau staycation agar kontraknya diperpanjang.

LPSK menyebut dapat melindungi korban karena kasus yang dialami termasuk dalam kekerasan seksual diatur Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca juga: Nasib Bu Guru SD di Ciamis yang Video Mesum Disebar Selingkuhan, Kini Mengundurkan Diri karena Malu

Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan mengatakan pihaknya siap melindungi para korban bila nantinya mengajukan permohonan perlindungan atas kasus dialami.

"LPSK selalu terbuka untuk menerima permohonan dari masyarakat. Apalagi kasus ini adalah salah satu kasus prioritas yang menjadi kewenangan LPSK," kata Ramdan, Minggu (7/5/2023) dikutip dari Tribun Jakarta

Bahwa berdasarkan UU No 13 tahun 2006 dan UU No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban kekerasan seksual termasuk tindak pidana prioritas yang dilindungi LPSK.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved